Penjelasan di Balik Larangan Advokat Merangkap Penerjemah Tersumpah
Utama

Penjelasan di Balik Larangan Advokat Merangkap Penerjemah Tersumpah

Tapi, advokat tetap bisa menjadi penerjemah biasa.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
“Siapa saja bisa jadi penerjemah, tapi bukan penerjemah tersumpah. Advokat silahkan,” kata Hendra. (Baca Juga: Begini Isi Permenkumham Soal Penerjemah Tersumpah)
Diapresiasi Dengan Catatan
Terpisah, Sekretaris Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Rosmeilan K. Siagian mengapresiasi terbitnya Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016. Bagi HPI, aturan terbaru ini secara tidak langsung menjadi bukti bahwa profesi penerjemah tersumpah telah diakui oleh pemerintah. Namun, terkait dengan substansi di balik larangan advokat menjadi penerjemah tersumpah, ia mengaku tidak mengetahui pasti alasannya.
“Aturan baru ini buat HPI dari segi profesi penerjemah tersumpah diakui pemerintah, itu kami apresiasi. Mereka (pemerintah) juga menyadari bahwa penerjemah tersumpah tidak diatur dengan baik,” katanya melaui sambungan telepon, Senin lalu.  (Baca Juga: Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah)
Ketidaktahuan itu menjadi maklum lantaran HPI ternyata tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembahasan aturan pertama yang mengatur profesi penerjemah tersumpah. Bahkan, sampai berita ini diturunkan, HPI sebagai organisasi profesi penerjemah sama sekali belum berhasil bertemu dengan pihak Ditjen AHU. Padahal, ada sejumlah masukan penting yang coba disampaikan kepada Ditjen AHU berkaitan seluk-beluk dunia penerjemahan. 
Kepada hukumonline, Rosmeilan menyatakan bahwa dari 2.000an anggota HPI, tidak ada advokat yang tercatat sebagai penerjemah tersumpah. Pasca digelar Tes Sertifikasi Nasional yang pertama tahun 2010, ada advokat yang telah lulus tetapi sebagai penerjemah biasa. Dikatakan Rosmeilan, ada kemungkinan advokat yang juga merangkap sebagai penerjemah tersumpah tetapi tidak terdaftar sebagai anggota HPI lantaran keanggotan HPI bersifat sukarela.  
“Saya belum terlalu ngerti apa substansi advokat dilarang jadi penerjemah tersumpah, alasannya apa?,” kata Rosmeilan.  (Baca Juga: Urgensi Penerjemah di Pengadilan)

Profesi yang dilarang dirangkap oleh advokat bertambah satu. Profesi yang dimaksud adalah penerjemah tersumpah, profesi yang mempunyai keahlian melakukan terjemahan yang diangkat dan diambil sumpahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menjadi menarik, apa sebetulnya alasan di balik larangan itu?
Halaman Selanjutnya:
Tags: