Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia
Oleh: Hendra Setiawan Boen *)

Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia

Ke depan, perlu dirumuskan penjabaran tentang bagaimana menilai unsur kebaruan suatu desain industri.

Bacaan 2 Menit

 

Bunyi pasal aquo memberi konsekuensi bahwa tidak seperti desain dalam ranah hak cipta, seorang pendesain dalam ranah hukum desain industri tidak akan serta merta mendapat hak untuk desain industrinya, melainkan harus melalui proses pendaftaran kepada negara, dan kemudian negaralah yang memberikan hak kepada pendesain untuk melaksanakan hak desain industrinya untuk waktu yang terbatas.

 

Berarti hak desain industri yang mendapat perlindungan adalah desain yang foto atau gambar atau contoh fisiknya dimohonkan dan terdaftar dalam Dirjen HaKI. Apabila kemudian pendesain membuat modifikasi sedikit saja dari desain yang lama, maka desain baru tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan, karena desain tersebut tidak sama dengan desain yang didaftarkan.

 

Untuk menjamin perlindungan yang optimal, banyak perusahaan besar yang turut mendaftarkan desain industri mereka, walaupun desain tersebut hanyalah modifikasi atau terdiri dari penambahan detail sedikit dari desain industri yang pernah didaftarkan.

 

Dengan demikian penjelasan UU Desain Industri yang menyatakan bahwa desain industri yang dilindungi adalah untuk produk yang diproduksi secara massal dengan demikian produk yang dibuat berdasarkan pesanan khusus tidak dilindungi menjadi relevan. Karena apabila produk pesanan khusus dilindungi dengan desain industri, maka agar produk tersebut mendapatkan perlindungan desain industrinya, maka setiap kali pendesain membuat produk dengan detail berdasarkan pesanan yang berbeda dari konsumennya, dia harus mendaftarkan produk-produk tersebut, yang merupakan hal yang cukup membuang biaya dan waktu.

 

Desain-desain satuan seperti itu lebih tepat dilindungi dengan hak cipta yang secara otomatis melindungi pendesain atas ciptaannya produk yang bersangkutan. Dengan demikian, apabila ada sebuah desain yang berbeda, walaupun sedikit saja dengan desain yang telah didaftarkan sebelumnya, maka desain tersebut adalah desain baru karena berbeda.

 

Ad. 2. Pendekatan persamaan signifikan menolak mengartikan sama sebagai identik, menurut akademisi maupun praktisi yang menggunakan pendekatan ini, pengertian sama adalah identik sangat sempit. Desain industri terdaftar adalah monopoli yang diberikan berdasarkan hukum. Monopoli ini praktis tidak bernilai dan menjadi tidak ada bila dapat dielakan atau dihindari dengan perubahan kecil pada desain lain untuk membuatnya tidak identik (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022 K / N / HaKI/ 2006 tertanggal 24 Oktober 2005).

 

Kata sama secara signifikan ini tidak akan pernah ditemui dalam UU Desain Industri, karena kata-kata ini hanya ditemui dalam TRIPs, dan TRIPs sudah diratifikasi oleh Indonesia karena Indonesia adalah anggota WTO.

Tags: