Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia
Oleh: Hendra Setiawan Boen *)

Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia

Ke depan, perlu dirumuskan penjabaran tentang bagaimana menilai unsur kebaruan suatu desain industri.

Bacaan 2 Menit

 

Definisi desain industri sendiri menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 

Bagian penjelasan menyebutkan prinsip pengaturannya adalah pengakuan terhadap kepemilikan atas karya intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksi secara berulang-ulang. Dengan demikian, perlindungan atas desain industri hanya diberikan kepada produk yang memang diproduksi secara massal, bukan produk yang hanya diproduksi satu kali.

 

Tampaknya UU Desain Industri cenderung memilih pendekatan hak cipta, karena pada prinsipnya yang dilindungi dari sebuah desain industri adalah penampilan bentuk terluar dari suatu produk, atau penampakan visualnya saja. Sementara,  aspek teknis, teknologi dan fungsional dari suatu produk dilindungi oleh hukum paten.

 

Ketentuan mengenai desain industri tercantum dalam Part II, Section 4 TRIPs Agreement, yaitu tentang Standards Concerning the Availability Scope and Use of Intellectual Property Rights, terutama pada Pasal 25 dan Pasal 26 yang intinya mengatur bahwa:

  • desain industri yang dapat dilindungi adalah desain industri yang baru atau orisinal;
  • hak desain industri yang mencakup membuat, menjual, atau mengimpor dan termasuk mencegah pihak lain yang melakukan hal itu tanpa izin pemegang hak, dan
  • jangka waktu perlindungan minimal 10 (sepuluh) tahun.

 

Tampaknya UU Desain Industri mengadopsi bulat-bulat pengaturan dalam TRIPs tersebut, karena menurut Pasal 2 UU Desain Industri, desain industri yang mendapat perlindungan adalah:

    1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
    2. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
    3. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum (i) tanggal penerimaan; (ii) tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan (iii) telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Halaman Selanjutnya:
Tags: