Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia
Oleh: Hendra Setiawan Boen *)

Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia

Ke depan, perlu dirumuskan penjabaran tentang bagaimana menilai unsur kebaruan suatu desain industri.

Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) mengatakan yang dimaksud dengan pengungkapan adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran. Menurut pengertian Pasal 2 aquo, dapat disimpulkan bahwa suatu desain industri akan dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain yang didaftarkan tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian pengungkapan terlebih dahulu oleh pendesain akan menghilangkan unsur kebaruan. Juga bahwa UU Desain Industri tidak menerapkan pendekatan orisinalitas, melainkan lebih menekankan apakah suatu desain industri baru atau tidak.

 

Dalam UU Desain Industri, pengertian pengungkapan sebelumnya tidak terlalu jelas, dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022 K / N / HaKI/ 2006 tertanggal 24 Oktober 2005, salah satu pihak yang berperkara mencoba menerangkan apa yang dimaksud dengan pengungkapan sebelumnya dengan mengutip beberapa buku terbitan luar. Antara lain:

  • Buku berjudul Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights: A Concise Guide to the TRIPs Agreement karangan Prof. Michael Blakeney yang menjelaskan perihal disclosure: the touchstone of novelty, whether it be universal or national, is whether a design has been published or disclosed prior to the date of application. Publication invariably requires a bringing of attention to the public. This may occur in document or by the embodiment of the design in articles which are available to the public through exhibition which or sale;
  • Buku berjudul The Modern Law of Copyright and Designs oleh Laddie dan Prescott, yang menjelaskan arti prior use adalah: Registered design are frequently invalidated by non-confidential prior use: thus putting an article of display travelers or canvassers or to customers, offering for sale and safe all can constitute prior publication even if only one sample is made available…there is also no requirement that prior use be for commercial purposes;
  • Terakhir dalam buku berjudul Russel Clarke on Industrial Design oleh Martin Howe dikutip katakan bahwa disclosure to a single person is enough for publication.

 

 

Pertanyaannya lebih lanjut dalam membaca kata baru dalam UU Desain Industri selain mengerti apa itu pengungkapan sebelumnya adalah bagaimana menilai sama atau tidaknya suatu desain? Pendekatan apa yang harus diambil?

 

Karena UU Desain Industri tidak memberikan jawaban bagaimana mengintepretasikan syarat kebaruan, maka penafsirannya diserahkan ke dalam praktek peradilan. Selama ini terdapat dua pendekatan yang diambil oleh pengadilan Indonesia, yaitu:

  1. Sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi pada dasarnya telah menunjukan adanya kebaharuan (Perkara No. 06/Desain Industri/2006/PN. Niaga. Jkt. Pst tertanggal 26 April 2006; dan Perkara No. 02/Desain Industri/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst);
  2. Persamaan signifikan (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022 K / N / HaKI/ 2006 tertanggal 24 Oktober 2005; dan Perkara No. 01 / Desain Industri / 2008 / PN.Niaga. Jkt.Pst.

 

Ad. 1. Pendekatan sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi telah menunjukan adanya kebaharuan. Pendekatan ini memiliki dasar hukum pada Pasal 1 angka 5 UU Desain Industri. Berdasarkan pasal ini yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: