Pengusaha Perkebunan Minta Pembatasan BBM Ditunda
Berita

Pengusaha Perkebunan Minta Pembatasan BBM Ditunda

Mereka menilai Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 bersifat diskriminatif.

ANT
Bacaan 2 Menit


Hal itu karena pertimbangan jarak tempuh mengangkut hasil perkebunan mengharuskan angkutan tersebut mengisi BBM, pihak alih jasa tersebut tidak hanya digunakan oleh satu perusahaan saja, melainkan oleh perusahaan perkebunan lain dan atau perusahaan non-perkebunan.


Belum lagi pengawasan juga akan terkendala dengan sistem pengangkutan multi moda intra insuler. Contoh CPO yang berasal dari Kalimantan , yang kemudian diolah menjadi minyak goreng di pulau Jawa. Perusahaan perkebunan juga tak mungkin melakukan kontrol apakah pihak alih jasa mematuhi atau tidak ketentuan itu.


Dengan demikian, Gapki mengusulkan pelaksanaan Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 dapat ditunda sambil mempersiapkan petunjuk pelaksanaannya di mana Gapki pun berharap bisa dilibatkan di dalamnya.


Pemerintah melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi sektor pertambangan dan perkebunan pada 1 September 2012. Hal ini sebagai amanat Permen ESDM No. 12 Tahun 2012. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, ketentuan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pertambangan dan perkebunan rakyat.


Menurutnya, warga negara Indonesia perorangan yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar serta pertambangan rakyat dapat menggunakan BBM bersubsidi.

Tags: