Pengusaha Perkebunan Minta Pembatasan BBM Ditunda
Berita

Pengusaha Perkebunan Minta Pembatasan BBM Ditunda

Mereka menilai Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 bersifat diskriminatif.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Perkebunan Minta Pembatasan BBM Ditunda
Hukumonline

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memintai pemerintah bersikap adil dalam hal pengendalian penggunaan bahan bakar minya (BBM) bersubsidi, meski mendukung kebijakan tersebut sepenuhnya.


"Kami sebenarnya mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah tentang pengendalian BBM bersubsidi dan kami bahkan sudah tak menggunakan BBM bersubsidi sejak tahun 2005," kata Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif GAPKI, di Jakarta, Rabu (5/9).


Meski demikian, kata Fadhil Hasan, GAPKI menilai peraturan yang dituangkan lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, itu bersifat diskriminatif karena hanya berlaku untuk industri, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.


Fadhil menambahkan seharusnya peraturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku untuk semua jenis industri yang selama ini menggunakan BBM bersubsidi. Penerapan kebijakan tersebut berpotensi akan menimbulkan berbagai kendala di lapangan dengan alasan.


Fadhil beralasan industri dan perkebunan pada umumnya kini menggunakan jasa alih-daya (outsourcing) yang terdiri dari pengangkutan skala besar dan UKM untuk mengangkut hasil perkebunan dan hasil pengolahannya.


Sedangkan industri UKM tidak wajib menggunakan BBM non-subsidi. Selain itu, pihak industri dan perkebunan tidak dalam posisi untuk mengawasi bahan bakar yang digunakan pihak jasa alih daya tersebut, walau dalam kontrak dicantumkan kewajiban penggunaan BBM non-subsidi.


Selain itu, belum tersedianya SPBU yang menyediakan BBM non-subsidi di sentra-sentra perkebunan, sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi pihak perkebunan dan jasa alih daya. Potensi persoalan lainnya, tambah Fadhil, jika terjadi pelanggaran oleh pihak jasa alih daya dalam hal penggunaan BBM bersubsidi, tak ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab.


Hal itu karena pertimbangan jarak tempuh mengangkut hasil perkebunan mengharuskan angkutan tersebut mengisi BBM, pihak alih jasa tersebut tidak hanya digunakan oleh satu perusahaan saja, melainkan oleh perusahaan perkebunan lain dan atau perusahaan non-perkebunan.


Belum lagi pengawasan juga akan terkendala dengan sistem pengangkutan multi moda intra insuler. Contoh CPO yang berasal dari Kalimantan , yang kemudian diolah menjadi minyak goreng di pulau Jawa. Perusahaan perkebunan juga tak mungkin melakukan kontrol apakah pihak alih jasa mematuhi atau tidak ketentuan itu.


Dengan demikian, Gapki mengusulkan pelaksanaan Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 dapat ditunda sambil mempersiapkan petunjuk pelaksanaannya di mana Gapki pun berharap bisa dilibatkan di dalamnya.


Pemerintah melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi sektor pertambangan dan perkebunan pada 1 September 2012. Hal ini sebagai amanat Permen ESDM No. 12 Tahun 2012. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, ketentuan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pertambangan dan perkebunan rakyat.


Menurutnya, warga negara Indonesia perorangan yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar serta pertambangan rakyat dapat menggunakan BBM bersubsidi.

Tags: