Penghinaan Terhadap Bendera Merah Putih, Begini Hukumnya
Terbaru

Penghinaan Terhadap Bendera Merah Putih, Begini Hukumnya

Layaknya sebagai lambang negara, terdapat perlakuan khusus dalam penggunaan bendera merah putih. Ancaman pidana dan denda pada KUHP nasional lebih rendah dibanding UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Penghormatan terhadap bendera merah putih sebagai bagian dari simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa dan negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, hingga keselarasan. Tapi apa jadinya bila menempatkan bendera merah putih tidak pada tempat dan cara yang baik.

Sebuah kasus sempat viral di media sosial terkait dugaan penghinaan bendera merah putih yang dikalungkan kepada seekor anjing oleh seorang pegawai pabrik sawit berinisial RH (22) di Bengkalis, Riau, ditindaklanjuti kepolisian. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, RH dianggap melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana yang diatur dalam dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Polres Bengkalis menjerat RH dengan Pasal 66 UU 24/2009.

Peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada Kamis (10/8/2023) pekan kemarin, kala itu seorang saksi yang juga karyawan pabrik melihat ada bendera merah putih yang dililitkan di leher seekor anjing. Saksi pun mencari pelaku. Pendek cerita, saksi menemui pelaku dan mengakui perbuatannya di depan kantornya di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Layaknya sebagai lambang negara, terdapat perlakuan khusus dalam penggunaan bendera merah putih. Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Yang dimaksud dengan  ‘pengibaran’ adalah penaikan dan penurunan bendera. Ada beberapa aturan soal penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca juga:

Tapi, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari. Yakni keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air, keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain, darurat perang, perlombaan olah raga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita atau keadaan sangat berduka cita.

Sehubungan dengan penghinaan lambang negara, terdapat sejumlah larangan terhadap bendera. Terdapat pelarangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Tags:

Berita Terkait