Pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas akan diberi surat tilang dan Polisi yang menindak akan menyita STNK atau SIM sebagai bukti penilangan. Pengendara yang melanggar juga akan diberikan surat tilang yang berisi catatan pelanggaran.
Surat tilang yang berlaku saat pada proses penilangan ada dua jenis yang dibedakan atas dua warna, yaitu merah dan biru. Perbedaan kedua surat tilang ini dikelompokkan dari perkara tilang yang diberikan.
Surat Tilang Merah
Surat tulang merah diberikan kepada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas namun merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian. Surat tilang merah ini bisa digunakan dalam proses persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa pengendara tidak bersalah dan tidak seharusnya ditilang.
Baca Juga:
- Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
- Ketahui Modifikasi Mobil yang Tak Melanggar Hukum
- Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor
Seperti kasus jika pengendara ditilang petugas Kepolisian akibat melanggar batas kecepatan namun speedometer menunjukkan batas kecepatan masih sesuai maka surat tilang merah dapat diberikan.
Untuk mendapatkan surat tilang merah, pengendara harus memberikan surat kendaraan seperti STNK dan SIM sebagai bukti tilang, sehingga petugas Kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah.
Surat tilang merah berisi tanggal persidangan untuk pengendara ikuti sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hakim akan memutuskan apakah terbukti melanggar atau tidak dan juga penetapan besaran denda yang harus dibayarkan.