Penghinaan Terhadap Bendera Merah Putih, Begini Hukumnya
Terbaru

Penghinaan Terhadap Bendera Merah Putih, Begini Hukumnya

Layaknya sebagai lambang negara, terdapat perlakuan khusus dalam penggunaan bendera merah putih. Ancaman pidana dan denda pada KUHP nasional lebih rendah dibanding UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kemudian memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain. Serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara, memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Dalam Pasal 66 UU 24/2009  menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”.

Sementara, Pasal 67 UU 24/2009 menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

Sedangkan Pasal 68 menyebutkan, “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Nah, kategori IV ternyata hanya Rp200 juta. Dengan demikian, ancaman hukum pidana dan denda antara UU 24/2009 jauh lebih berat ketimbang KUHP Nasional, tinggal penegak hukum dalam praktiknya memilih diantara kedua aturan tersebut.

Tags:

Berita Terkait