Penghapusan Intervensi Rapat Komisi Tak Jamin Independensi Majelis Komisi KPPU
Utama

Penghapusan Intervensi Rapat Komisi Tak Jamin Independensi Majelis Komisi KPPU

Pakar usulkan penghidupan kembali fungsi kelompok kerja layaknya ALJ pada US FTC serta pembentukan Perkom baru terkait kode etik yang melahirkan Majelis Etik Komisi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Ini Majelisnya tiga orang kok yang memutus sembilan orang? Saya bilang enggak setuju. Saya bukan Majelis kenapa saya harus ikut menentukan? Saya bilang peraturannya salah,” ungkapnya.

 

Selain itu, Pasal 13 Perkom 1/2010 juga mengatur bahwa hasil klarifikasi atas laporan dengan kerugian juga harus disampaikan oleh ‘unit kerja yang menangani’ kepada Komisi dalam Rapat Komisi untuk mendapatkan persetujuan menjadi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam Pemeriksaan Pendahuluan.

 

Ia juga menggarisbawahi soal keterlibatan anggota komisioner diluar Majelis komisi untuk mengawasi substansi perkara kecuali supervisi untuk kepentingan perpecepatan proses penanganan perkara.

 

Merasa ada yang tidak betul dalam berbagai proses tersebut, akhirnya Ia mengusulkan untuk memperbaiki Perkom 1/2010 dengan menghapuskan intervensi rapat komisi. Kendati demikian, Ia juga menyadari kebijakan yang diambilnya belum tentu dapat memuaskan semua pihak. Untuk itu Ia mengatakan sangat terbuka atas berbagai masukan yang masuk dari berbagai kalangan baik dari akademisi maupun praktisi.

 

“KPPU sangat terbuka untuk masukan dan koreksi, silahkan disampaikan saja,” ujarnya.

 

Risiko Pembatalan Hasil Penyelidikan Investigator

Walaupun begitu yakin pencabutan intervensi Rapat Komisi dapat meminimalisir celah keberpihakan Majelis dalam memutus perkara, Kurnia juga menyadari perubahan kebijakan tersebut akan menimbulkan risiko besarnya potensi pembatalan atas hasil penyelidikan yang dilakukan investigator bila hasil penyelidikan dianggap tak bagus.

 

“Risikonya memang kalau sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan terus dianggap tidak bagus maka bisa dibatalkan. Padahal kita kan satu Institusi, kalau batal berarti terlihat bahwa penyidik kita kerjanya enggak bagus,” kata Kurnia.

 

Direktur penindakan KPPU Goprera Panggabean mengakui ada dampak signifikan yang jelas dirasakan investigator pasca dicabutnya keterlibatan komisioner tersebut. Soalnya, kini Investigatorlah yang berwenang secara penuh untuk menentukan tindak lanjut atas hasil laporan penelitian, laporan klarifikasi, laporan hasil penyelidikan serta menentukan hasil penyelidikan mana saja yang akan masuk dalam pemberkasan untuk diajukan di persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait