Penghapusan Intervensi Rapat Komisi Tak Jamin Independensi Majelis Komisi KPPU
Utama

Penghapusan Intervensi Rapat Komisi Tak Jamin Independensi Majelis Komisi KPPU

Pakar usulkan penghidupan kembali fungsi kelompok kerja layaknya ALJ pada US FTC serta pembentukan Perkom baru terkait kode etik yang melahirkan Majelis Etik Komisi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Agung yang juga mantan Ketua Komisioner KPPU, Syamsul Maarif, turut memberikan komentar. Menurutnya, untuk menuntaskan persoalan independensi harus dirujuk terlebih dahulu terkait sistem yang digunakan, apakah hendak menggunakan judicial enforcement (lembaga pengadilan/JE) ataukah melalui administrative enforcement (AE) seperti KPPU?

 

Jika pilihannya adalah AE maka memang betul fungsi penyelidikan dan fungsi memutus berada dalam satu lembaga. Tetapi sekalipun fungsi tersebut ada di satu lembaga seperti KPPU, putusan KPPU tetap bisa diuji dihadapan pengadilan.

 

“Nah itu yang dianut oleh UU kita. Secara sistem enggak salah. Sekarang tinggal bagaimana membangun sistem yang menjamin due proses dan transparansi di KPPU,” katanya.

 

Untuk itu, Ia mengusulkan agar KPPU mengeluarkan Perkom baru tentang kode etik. Bila perlu, katanya, ada majelis kode etik layaknya KPK. Ini penting untuk menjamin agar seluruh proses pemeriksaan di KPPU menghormati betul hak-hak terlapor, transparan dan kalau ada kejanggalan selama proses pemeriksaan terlapor dapat mengajukan laporan kepada majelis etik.

 

“Itulah yang akan menjamin transparansi dan due process dalam sistem KPPU yang sekarang berlaku,” tukasnya.

 

Sebelumnya, Ketua KPPU Kurnia Toha mengakui adanya potensi besar keberpihakan Komisioner terhadap Investigator melalui besarnya peran yang dimainkan dari Rapat Komisi sebelum Perkom 1/2019 diubah. Betapa tidak? dalam setiap tahapan proses perkara mulai dari penelitian, penyelidikan hingga tahap pemberkasan sangat bergantung pada keputusan dalam rapat komisioner, begitupun dalam pemeriksaan pendahuluan.

 

(Baca: Yuk, Pahami Aturan Baru Tata Cara Persidangan KPPU)

 

Bahkan setelah Majelis memeriksa, katanya, Majelis juga diharuskan membawa hasil pemeriksaannya ke rapat komisioner untuk diputuskan apakah akan diteruskan ke pemeriksaan lanjutan atau tidak. Harusnya, yang menentukan apakah akan diteruskan atau tidak ke pemeriksaan lanjutan tetap adalah 3 orang Majelis yang memeriksa perkara, bukan rapat komisi.

Tags:

Berita Terkait