Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya
Terbaru

Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya

Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945. Berikut pengertian konstitusi menurut para ahli, tujuan, fungsi, dan praktiknya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Diterangkan dalam laman Mahkamah Konstitusi, selain UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, ada praktik dan kebiasaan ketatanegaraan yang menjadi bagian dari konstitusi di Indonesia. Untuk praktik ketatanegaraan, misalnya, maklumat Wakil Presiden Nomor X dan Maklumat Pemerintah 14 November yang telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan.

Kemudian, kebiasaan ketatanegaraan yang dimaksud dan masih terus dilakukan adalah pidato ketatanegaraan presiden pada Sidang Paripurna DPR setiap 16 Agustus.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menerangkan bahwa UUD 1945 menganut paham konstitualisme, makna dari pengertian konstitualisme adalah upaya membatasi kekuasaan negara. Pembatasan yang dimaksud terlihat dalam poin-poin berikut.

  1. Penegasan tujuan negara ada di dalam bagian pembukaan yang berarti siapapun pemegang kekuasaan negara harus bekerja untuk mencapainya.
  2. Pancasila dalam pembukaan menandakan bahwa setiap lembaga negara yang memiliki kekuasaan harus menjalankan kekuasaan yang dimiliki berdasarkan Pancasila.
  3. Ketentuan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berarti kekuasaan harus dijalankan dengan aturan hukum dan prosedur yang jelas.
  4. Pengaturan kelembagaan negara ditentukan bahwa masing-masing memiliki kekuasaan yang terbagi dan antarorgan dapat saling mengawasi, mengimbangi, serta bekerja sama.
  5. Terdapat jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.
  6. Pembatasan masa jabatan presiden dan periodisasi anggota DPR untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus bentuk evaluasi.
  7. Pengakuan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
  8. Pengakuan dan perlindungan hak untuk memilih dan dipilih baik untuk anggota DPR, DPRD, DPD, maupun presiden dan wakil presiden.
  9. Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak yang melindungi hak warga negara, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait