Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya
Terbaru

Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya

Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945. Berikut pengertian konstitusi menurut para ahli, tujuan, fungsi, dan praktiknya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pengertian konstitusi. Foto: unsplash.com
Ilustrasi pengertian konstitusi. Foto: unsplash.com

Apa pengertian konstitusi? KBBI mengartikan konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dalam konteks organisasi atau negara, Mahkamah Konstitusi dalam Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menerangkan bahwa pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi.

Lebih lanjut, pengertian konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.

Baca juga:

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Menyoal pengertian konstitusi, M. Solly Lubis menerangkan bahwa istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti ‘membentuk’. Istilah membentuk ini dimaknai sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Wirjono Prodjodikoro juga mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, pengertian konstitusi yang berarti pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.

Adapun pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar. 

Kemudian, dalam arti luas, konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada pula yang tidak tertulis, yang berupa usages, understanding, custom, atau conventions.

Menurut Jimly Asshiddiqie, pengertian konstitusi mencakup pengertian peraturan tertulis, kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar-organ negara dan aturan tentang hubungan organ negara dengan warga negara.

Tujuan Konstitusi

Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan. Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jika tidak dilakukan pembatasan kekuasaan, konstitusi akan kehilangan rohnya dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas.

Terkait tujuan konstitusi lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara menerangkan bahwa pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban; dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).

Fungsi Konstitusi

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie dalam (Yuliandri, 2018: 2) menerangkan bahwa konstitusi memiliki 10 fungsi khusus sebagai berikut.

  1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  5. Fungsi penyalur atau penagih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
  6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
  9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit di bidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial dan ekonomi.
  10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

Konstitusi Tertulis, Praktik, dan Kebiasaan Ketatanegaraan di Indonesia

Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, selain UUD 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada dua konstitusi lain yang pernah diberlakukan, yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950.

Diterangkan dalam laman Mahkamah Konstitusi, selain UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, ada praktik dan kebiasaan ketatanegaraan yang menjadi bagian dari konstitusi di Indonesia. Untuk praktik ketatanegaraan, misalnya, maklumat Wakil Presiden Nomor X dan Maklumat Pemerintah 14 November yang telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan.

Kemudian, kebiasaan ketatanegaraan yang dimaksud dan masih terus dilakukan adalah pidato ketatanegaraan presiden pada Sidang Paripurna DPR setiap 16 Agustus.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menerangkan bahwa UUD 1945 menganut paham konstitualisme, makna dari pengertian konstitualisme adalah upaya membatasi kekuasaan negara. Pembatasan yang dimaksud terlihat dalam poin-poin berikut.

  1. Penegasan tujuan negara ada di dalam bagian pembukaan yang berarti siapapun pemegang kekuasaan negara harus bekerja untuk mencapainya.
  2. Pancasila dalam pembukaan menandakan bahwa setiap lembaga negara yang memiliki kekuasaan harus menjalankan kekuasaan yang dimiliki berdasarkan Pancasila.
  3. Ketentuan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berarti kekuasaan harus dijalankan dengan aturan hukum dan prosedur yang jelas.
  4. Pengaturan kelembagaan negara ditentukan bahwa masing-masing memiliki kekuasaan yang terbagi dan antarorgan dapat saling mengawasi, mengimbangi, serta bekerja sama.
  5. Terdapat jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.
  6. Pembatasan masa jabatan presiden dan periodisasi anggota DPR untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus bentuk evaluasi.
  7. Pengakuan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
  8. Pengakuan dan perlindungan hak untuk memilih dan dipilih baik untuk anggota DPR, DPRD, DPD, maupun presiden dan wakil presiden.
  9. Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak yang melindungi hak warga negara, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait