Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya
Terbaru

Pengertian Konstitusi, Tujuan, Fungsi, dan Praktiknya

Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945. Berikut pengertian konstitusi menurut para ahli, tujuan, fungsi, dan praktiknya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Kemudian, dalam arti luas, konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada pula yang tidak tertulis, yang berupa usages, understanding, custom, atau conventions.

Menurut Jimly Asshiddiqie, pengertian konstitusi mencakup pengertian peraturan tertulis, kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar-organ negara dan aturan tentang hubungan organ negara dengan warga negara.

Tujuan Konstitusi

Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan. Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jika tidak dilakukan pembatasan kekuasaan, konstitusi akan kehilangan rohnya dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas.

Terkait tujuan konstitusi lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara menerangkan bahwa pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban; dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).

Fungsi Konstitusi

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie dalam (Yuliandri, 2018: 2) menerangkan bahwa konstitusi memiliki 10 fungsi khusus sebagai berikut.

  1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  5. Fungsi penyalur atau penagih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
  6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
  9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit di bidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial dan ekonomi.
  10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

Konstitusi Tertulis, Praktik, dan Kebiasaan Ketatanegaraan di Indonesia

Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, selain UUD 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada dua konstitusi lain yang pernah diberlakukan, yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait