Pengembang Apartemen Rasuna Lolos dari Jerat Pailit
Berita

Pengembang Apartemen Rasuna Lolos dari Jerat Pailit

Majelis berpendapat permohonan pailit tidak memenuhi prinsip pembuktian utang yang sederhana

HRS
Bacaan 2 Menit

Lebih lagi, jika majelis tidak menerima putusan BANI, majelis dapat memilih PKPU sebagai landasan pertimbangan. Terhadap putusan PKPU 2003 itu sendiri juga telah mengakui utang BSU kepada Soetomo. Atas hal tersebut, Dedyk bersama rekan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung “Pertanyaannya, mengapa dianggap rumit. Dua-duanya adalah putusan pengadilan,” tegas Dedyk.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 1993. Soetomo tertarik membeli satu unit apartemen yang akan dibangun BSU. Kedua pihak lalu menandatangani Pengikatan Perjanjian Jual Beli atas kepemilikan satuan rumah Taman Rasuna Apartemen No: 05/14/E pada 16 September 1993.

Dalam pengikatan tersebut tercantum bahwa Soetomo membeli satu unit apartemen tipe E seluas 75 meter persegi di menara 5 lantai 14 pada 20 Agustus 1993. Sebagai tanda jadi, Sutomo membayar uang muka sebesar 30 persen, yaitu Rp57.526.924 dari total harga unit senilai Rp191.756.412. Akan tetapi, pada 20 Juni 1997, BSU menyatakan batal membangun apartemen tersebut. Lantaran wanprestasi, Soetomo segera mengambil langkah hukum, yaitu mengajukan permohonan arbitrase ke BANI pada 15 Desember 1999.

Namun, BSU mengajukan upaya hukum berupa pembatalan atas putusan BANI itu. Selain itu, BSU juga mem-PKPU-kan dirinya sendiri dan pada 2003, BSU resmi menyandang status dalam PKPU. Sayangnya, Soetomo tidak mengetahui proses ini sehingga Soetomo tidak mendapatkan pembayaran utangnya. Alhasil, Soetomo mengajukan permohonan pailit kepada BSU pada 27 Februari 2013.

Tags: