Pengembang Apartemen Rasuna Lolos dari Jerat Pailit
Berita

Pengembang Apartemen Rasuna Lolos dari Jerat Pailit

Majelis berpendapat permohonan pailit tidak memenuhi prinsip pembuktian utang yang sederhana

HRS
Bacaan 2 Menit

Perbedaan ini menurut majelis bersumber pada sumber utang yang berbeda pula, yaitu putusan BANI dan putusan PKPU. Dengan perbedaan sumber, hal ini berakibat pada ketidakpastian mengenai jatuh tempo utang tersebut. Dengan demikian, majelis berpandangan untuk menolak permohonan pailit ini lantaran sifat utang yang kompleks.

Majelis hakim merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 834K/PDTSUS/2009 Tahun 2009 tentang lolosnya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari ancaman pailit lantaran pembuktian yang tidak sederhana atas eksistensi utang.

Terkait dengan alat bukti yang diajukan BSU berupa putusan PKPU dan produk-produk dari PKPU 2003 lalu, sang dokter menolak bukti tersebut karena sang dokter beranggapan putusan PKPU 2003 lalu tidak mengikatnya. Soalnya, Soetomo tidak pernah diundang secara layak dan patut oleh Pengembang Apartemen Taman Rasuna di kawasan superblok Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan ini. Padahal, dalam Penetapan Hakim Pengawas No.01/PKPU/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst. pemanggilan rapat kreditor harus dilakukan lewat surat tercatat ataupun kurir.

Atas hal ini, lagi-lagi majelis hakim mematahkan dalil Soetomo. Sebab Soetomo sendiri juga mengajukan alat bukti berupa putusan PKPU dan produk PKPU 2003 silam. Dengan demikian, majelis berpendapat hal tersebut merupakan bentuk pengakuan pemohon terhadap PKPU itu sendiri. Juga, majelis berpandangan PKPU 2003 lalu telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum. Terkait pemanggilan, majelis menyatakan pemanggilan melalui surat kabar merupakan undangan umum bagi para kreditor. Sehingga, alasan tersebut ditolak majelis.

“Syarat pernyataan pailit tidak terpenuhi. Untuk itu, permohonan pailit harus dinyatakan ditolak,” putus Nawawi.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Soetomo, Dedyk Eryanto Nugroho mengaku sangat tidak terima dengan putusan ini. Dedyk menilai pertimbangan majelis keliru. Soalnya, Dedyk mengherankan pertimbangan majelis yang menyatakan eksistensi utang BSU tidak sederhana. Padahal, putusan BANI adalah putusan yang besifat final dan mengikat.

“Bagaimana suatu utang yang bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dianggap bukan merupakan fakta hukum adanya utang yang bersifat sederhana,” ujar Dedyk kepada hukumonline, Jumat (05/4).

Halaman Selanjutnya:
Tags: