Pengaturan Lawyer Asing: Selalu Dipicu Konflik dan Kepentingan
Fokus

Pengaturan Lawyer Asing: Selalu Dipicu Konflik dan Kepentingan

"Ada uang Abang disayang, tiada uang Abang ditendang." Ungkapan tersebut mungkin dapat menggambarkan pasang surut hubungan konsultan hukum asing dengan konsultan hukum Indonesia. Gawatnya, pasang surut hubungan itu ternyata berimbas pada kebijakan umum mengenai konsultan hukum asing di Indonesia.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit

Dawborn tadinya bekerja di Allens Arthur Robinson, law firm Australia yang bekerjasama dengan Wiriadinata Widyawan (WW). Ia yang sejak 1992-1993 bekerja di WW tiba-tiba keluar dengan memboyong seorang junior patrner dan beberapa associate senior.

Mereka membentuk suatu law firm baru, yaitu Hiswara Bunjamin dan Tandjung (HBT), yang berafiliasi dengan Herbert Smith, tempat di mana Dawborn pindah setelah keluar dari Allens Arthur Robinson.

Proses kepindahan konon tidak berlangsung secara "baik-baik" . Tudingan pun dialamatkan pada kantor law firm baru itu. Pasalnya, sejumlah anak muda pendiri kantor itu dianggap hanya sebagai topeng dari pemilik sebenarnya, yaitu pihak asing.

Ketika dikonfirmasi tentang hal ini, Hoesein membantah jika pengalaman  buruknya itu merupakan satu satunya pemicu dari lahirnya rancangan SK baru ini. "Tidak satu-satunya," tukas Hoesein.

Menurutnya, draf SK itu sudah ada sejak dulu. Hanya saja, tidak pernah selesai dibahas di AKHI. Lahirnya rancangan SK lebih pada  pemikiran adanya lawyer asing yang berlama-lama di Indonesia sampai berpuluh tahun. Padahal jika  kepentingan adanya lawyer asing adalah untuk transfer of knowledge, maka pembatasan waktu paling lama enam tahun  sudah tepat.

Selain itu, ada keprihatinan bahwa lawyer Indonesia yang muda-muda selama ini digandeng oleh lawyer asing untuk membuka kantor. Yang dikhawatirkan, lawyer muda itu akhirnya hanya dimanfaatkan oleh para lawyer asing tersebut.

Menanggapi tudingan itu, salah seorang pendiri HBT, Zaky Tandjung hanya mengatakan; "Kalau mereka bisa buktikan kami sebagai topeng, silakan buktikan. Jika anak muda pasti dibonceng, saya rasa itu persepsi yang keliru. Mereka yang mengusulkan draf rancangan SK itu pun semua menggunakan lawyer asing".

Penegasan juga disampaikan oleh Iril Hiswara, partner dan pendiri HBT. "Yang pasti, ini kantor kami. Kami kerjasama antara Herbert Smith sebagai institusi dengan kami, HBT sebagai firm. Lawyer Herbert Smith diperbantukan di HBT, statusnya adalah karyawan kami," ujarnya kepeda hukumonline.

Iril menjelaskan bahwa David Dawborn adalah partner Herbert Smith  dan diperbantukan di sini. "Ia tidak punya share. Kalau misalnya  kami putus hubungan dengan Herbert Smith, maka maka David pulang dan ikut Herbert Smith," ujar Iril.

Semoga lahirnya rancangan SK ini memang tidak disebabkan pengalaman buruk pembuatnya. Karena lahirnya suatu  peraturan, jelas tidak boleh didasari oleh konflik yang terjadi atau karena  kepentingan  pihak-pihak yang membuatnya.

Tags: