Pengakuan dan Penyesalan Terdakwa Kasus e-KTP
Berita

Pengakuan dan Penyesalan Terdakwa Kasus e-KTP

Andi Narogong mengungkap peran Setya Novanto dan mantan bos Gunung Agung serta pemberian jam Rp1,3 miliar kepada Novanto dan juga pemberian ruko adik Gamawan Fauzi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Jhon tampak penasaran dan menyinggung kembali mengenai pembelian tersebut. Ia pun tampak tak percaya ada harga jam yang begitu mahal dan dengan mudahnya diberikan oleh Andi Narogong dan juga Johannes Marliem.

 

"Apabila tidak ada proyek e-KTP apa akan diberikan jam itu? Gokil harganya segitu," kata Hakim Jhon. Andi pun mengakui ia dan Marliem tidak akan memberikan jam semahal itu.

 

Jatah ruko adik Gamawan Fauzi

Selain mengungkap peran dan pemberian kepada Setya Novanto beserta orang-orang di sekitarnya, Andi juga mengakui memberikan jatah kepada adik dari Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. Sebab menurutnya Azmin adalah salah satu kunci untuk mendapat proyek e-KTP.

 

Andi pernah diundang ke kediaman Paulus Tannos pada akhir 2010. Dan disana telah ada Azmin Aulia, Irman dan juga PPK dari proyek ini, Sugiharto. Inti dari pembicaraan yang ia dengar, Irman akan menjadi Dirjen Dukcapil dan Sugiharto salah satu direkturnya.

 

Kemudian beberapa bulan selanjutnya ia kembali bertemu Paulus. "Tenang saja Pak Andi, Pak Azmin sudah saya bereskan dengan beri ruko di Grand Wijaya. Ruko tersebut untuk aman saya balik namakan kepada istrinya jual beli Azmin dengan istri Paulus Tanos," kata Andi menirukan perkataan Paulus.

 

Jaksa KPK lainnya Ariawan menanyakan apa keperluan Paulus memberi Ruko tersebut. "Dalam rangka supaya bisa memenangkan proyek ini," tuturnya.

 

Karena itu ia pun akhirnya ikut dengan Paulus dan kelompoknya karena yakin telah memegang satu per satu pejabat di Kemendagri hingga pucuk tertinggi yaitu Mendagri yang kala itu dijabat Gamawan Fauzi. Sehingga ia menyebut jika peluang untuk memenangkan proyek cukup besar.

Tags:

Berita Terkait