Pengakuan dan Penyesalan Terdakwa Kasus e-KTP
Berita

Pengakuan dan Penyesalan Terdakwa Kasus e-KTP

Andi Narogong mengungkap peran Setya Novanto dan mantan bos Gunung Agung serta pemberian jam Rp1,3 miliar kepada Novanto dan juga pemberian ruko adik Gamawan Fauzi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam persidangan ini Jaksa Abdul Basir menanyakan perihal pemberian tersebut. Basir merunut kejadian dengan menanyakan tanggal ulang tahun Novanto yang dijawab Andi Narogong pada 12 November. Baca Juga: Setnov Bersedia Tanda Tangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran

 

Basir juga menanyakan apakah ada kejadian yang diketahui Andi tentunya berkaitan dengan suatu pemberian. Andi pun mengakui hal itu meskipun menurutnya tidak bertujuan untuk menggolkan proyek e-KTP, tetapi sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu cairnya anggaran.

 

"Jam tangan Richard Mille waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem," terang Andi.

 

Jaksa Basir lantas meminta Andi menceritakan hal tersebut. "Jadi Pak Marliem bilang maksudnya mau memperhatikan Pak Setya Novanto. Sekitar tahun 2012 akhir. Memperhatikan dia bilang dia mau ulang tahun kita patungan untuk beli jam. Oke saya berikan kurang lebih  650 juta. Separuh harga jam, dan akhirnya Pak Marliem beli Richard Mille di Amerika," jelasnya.

 

Andi menyatakan jika harga jam tersebut ketika itu Rp1,3 miliar. Ia mengaku tidak mengetahui dimana lokasi persis Marliem membeli jam tersebut. Andi pun mengingat hal pembelian itu saat penyidik memperlihatkan foto jam yang dimaksud pada saat proses penyidikan.

 

Lalu bagaimana respon Novanto setelah diberikan jam seharga Rp1,3 miliar? "Pak Setya Novanto senang. Pak ini hadiah dari kami berdua ulang tahun bapak dan bantuan bapak selama ini," ujarnya.

 

Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar pun angkat bicara terkait hal ini. Ia menanyakan dimana posisi jam tersebut saat ini karena memang tidak tercantum di dalam berkas penyitaan. Jaksa Basir memohon agar Andi Narogong sendiri yang menjelaskan hal ini.

 

"Jadi sebelum saya ditangkap awal 2017 saya ketemu Pak Novanto. Dan Pak Novanto kembalikan jam itu. Ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan. Kemudian saya jual, saya suruh Vidi jual ke Tata Watch di Blok M. Saya jual Rp1 miliar sekian. Kemudian Rp650 juta saya ambil sisanya saya berikan ke staf Johannes Marliem, Pak Raul kalau tidak salah," ungkap Andi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait