Pengaduan Konstitusional Minta Dimaknai sebagai Pengujian UU
Utama

Pengaduan Konstitusional Minta Dimaknai sebagai Pengujian UU

Majelis meminta Pemohon memikirkan betul mengenai penafsiran MK berwenang mengadili perkara pengaduan konstitusional melalui kewenangan pengujian UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, secara tidak langsung jika nanti aturan ini dikabulkan, kewenangan MK menguji UU akan hilang. “Coba dipikirkan betul konsekuensi penafsiran seperti itu. Mungkin Saudara punya formula lain kalau dikabulkan, misalnya kewenangan yang diatur di UU itu tidak hilang dengan ditafsirkan seperti ini,” sarannya.

 

Sebagai diketahui, sejak MK berdiri hingga saat ini tren perkara constitutional complaint melalui pengujian UU memang semakin meningkat, setelah sebelumnya pemohonnya menempuh berbagai upaya hukum lain. Wacana perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional complaint sebenarnya sudah cukup lama muncul, bahkan sejak awal-awal MK berdiri.

 

Dorongan agar MK diberi kewenangan ini sempat digaungkan sejumlah kalangan, tetapi terkendala dengan amandemen UUD 1945. Sebagai solusi jangka pendek, ada usulan agar kewenangan constitutitional complaint diputus melalui pengujian undang-undang yang nantinya dijadikan yurisprudensi. Namun, MK tetap menyatakan menolak atau tidak menerima jenis permohonan ini karena konstitusi dan UU MK sendiri tak mengatur kewenangan itu.

Tags:

Berita Terkait