Pengaduan Konstitusional Minta Dimaknai sebagai Pengujian UU
Utama

Pengaduan Konstitusional Minta Dimaknai sebagai Pengujian UU

Majelis meminta Pemohon memikirkan betul mengenai penafsiran MK berwenang mengadili perkara pengaduan konstitusional melalui kewenangan pengujian UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Istilah mekanisme constitutional complaint atau pengaduan konstitusional kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstiusi (MK) melalui pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pemohonnya, seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa dan mahasiswa hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

 

Pasal yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman terkait kewenangan MK dalam mengadili pengujian undang-undang (PUU). Keduanya, mempersoalkan frasa “menguji undang-undang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman. Intinya, mereka meminta agar MK juga diberi kewenangan mengadili constitutional complaint saat mengadili dan memutus pengujian undang-undang.

 

Pemohon beralasan mekanisme pengaduan konstitusional salah satu mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara melalui pengadilan tata negara. Dalam konteks ini, lembaga MK mesti memberi perlindungan maksimal terhadap hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan atas penerapan UU yang dijalankan aparatur pemerintahan.    

 

“Kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945, MK tidak secara eksplisit (tegas) menyatakan (berwenang) mengadili constitutional complaint,” kata Victor di Gedung MK Jakarta, Rabu (10/4/2019). Baca Juga: Alasan Sri Royani Perjuangkan Constitutional Complaint

 

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Ia menjelaskan jenis perkara constitutional complaint sebenarnya sudah banyak perkara yang masuk ke MK melalui PUU. Namun, karena tidak dimaknai sebagai kewenangan PUU terhadap UUD 1945, maka saat diputus, MK seringkali menolak atau tidak dapat diterima. Hal ini, secara tidak langsung MK membiarkan terjadinya justice delayed.

 

Menurutnya, perluasan kewenangan lembaga negara melalui putusan MK bukanlah membuat atau menambahkan norma sepanjang hal tersebut dapat dimaknai seharusnya bagian dari kewenangan lembaga negara tersebut.

 

Dia menerangkan constitusional complaint pertama kali diterapkan MK Federal Jerman (Bundesverfassungsgerichts). Dia menilai MK Indonesia tertinggal ketimbang MK negara lain karena tidak memiliki mekanisme pengaduan konstitusional. Padahal, dalam negara modern yang demokratis, pengaduan konstitusional merupakan upaya hukum untuk menjaga martabat manusia yang tidak boleh diganggu gugat agar aman dari tindakan kekuasaan negara (kesewenang-wenangan negara).

 

“Jadi, tidak adanya mekanisme pengaduan konstitusional di Indonesia akan mengurangi legitimasi Indonesia sebagai negara hukum modern yang demokratis. Sebab, tidak ada saluran hukum yang dimiliki masyarakat untuk mempertahankan perlakuan penguasa yang diindikasikan melanggar hak asasi manusia yang telah terjamin UUD 1945,” dalihnya.

 

Menurutnya, pengaduan konstitusional merupakan bagian dari pengujian konstitusional (constitutional review). Sedangkan pengujian konstitusional itu sendiri adalah bagian dari mekanisme constitutionalism yang menjadi syarat pertama negara hukum yang demokratis. Dalam pengujian konstitusional memiliki dua fungsi utama.

 

Pertama, menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Misalnya, mencegah terjadinya penggunaan kekuasaan salah satu cabang kekuasaan negara dengan mengorbankan cabang kekuasaan lain. Ini untuk menjamin tetap bekerjanya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.

 

Kedua, melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga-lembaga negara yang merugikan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, seharusnya kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945 ditafsirkan dan dimaknai secara luas termasuk juga pengaduan konstitusional melalui PUU. “Jadi, kewenangan MK mengadili dan memutus pengaduan konstitusional tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata dia.

 

Dalam petitum permohonannya, Para Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 10 huruf a dan Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman tetap konstitusional sepanjang frasa “menguji undang-undang” dimaknai “termasuk juga Pengaduan Konstitusional melalui Pengujian Undang-Undang”.

 

Menanggapi permohonan, Majelis Panel Wahiddudin Adams meminta agar permohonan ini dilampirkan alat buktinya dan aturan yang dimohonkan pengujian. Panel lainnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon menguraikan keterkaitan antara konsep negara hukum (Indonesia) dengan constitutional complaint. “Coba Anda pikirkan, apakah kalau aturan tersebut dimaknai seperti itu, bukankah nantinya menghilangkan kewenangan Mahkamah dalam menguji UU terhadap UUD 1945?”

 

Menurutnya, secara tidak langsung jika nanti aturan ini dikabulkan, kewenangan MK menguji UU akan hilang. “Coba dipikirkan betul konsekuensi penafsiran seperti itu. Mungkin Saudara punya formula lain kalau dikabulkan, misalnya kewenangan yang diatur di UU itu tidak hilang dengan ditafsirkan seperti ini,” sarannya.

 

Sebagai diketahui, sejak MK berdiri hingga saat ini tren perkara constitutional complaint melalui pengujian UU memang semakin meningkat, setelah sebelumnya pemohonnya menempuh berbagai upaya hukum lain. Wacana perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional complaint sebenarnya sudah cukup lama muncul, bahkan sejak awal-awal MK berdiri.

 

Dorongan agar MK diberi kewenangan ini sempat digaungkan sejumlah kalangan, tetapi terkendala dengan amandemen UUD 1945. Sebagai solusi jangka pendek, ada usulan agar kewenangan constitutitional complaint diputus melalui pengujian undang-undang yang nantinya dijadikan yurisprudensi. Namun, MK tetap menyatakan menolak atau tidak menerima jenis permohonan ini karena konstitusi dan UU MK sendiri tak mengatur kewenangan itu.

Tags:

Berita Terkait