Menurut Odie, perjanjian bersama 5 Oktober 2010 cacat hukum. Soalnya di satu sisi menyebutkan alasan PHK berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, tapi tidak untuk pesangonnya. Perusahaan malah hanya memberi pensiun sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama.
UU Ketenagakerjaan, lanjut Odie, memang membolehkan pekerja dan pengusaha membuat kesepakatan yang menyimpang dari UU Ketenagakerjaan. Tapi ada syaratnya, yaitu harus lebih baik alias menguntungkan pekerja. Ia lalu menyitir ketentuan penjelasan Pasal 61 dan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan. Ia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan ini.
Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum bisa dimintai konfirmasi. Salah seorang kuasa hukum perusahaan, Pangeran M Tampubolon tak mau berkomentar. Kuasa hukum yang lain, Kemalsjah Siregar tak mengangkat telepon dan pesan pendek yang dikirim hukumonline.