Pengadilan Setujui Pemecatan Karyawan Tanpa Pesangon
Berita

Pengadilan Setujui Pemecatan Karyawan Tanpa Pesangon

Karena menurut hakim pekerja terikat kesepakatan dengan perusahaan untuk hanya menerima pensiun.

CR-12
Bacaan 2 Menit

 

Ketika di dalam ruangan, pekerja disodori surat perjanjian bersama dan harus diteken hari itu juga. Surat itu berisi pernyataan PHK. Untuk meyakinkan pekerja, manajemen mengatakan bahwa uang kompensasi yang akan diberikan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dengan jumlah nominal terbaik.

 

Sontak para pekerja kebingungan karena diharuskan menandatangani surat perjanjian bersama itu. Mereka minta didampingi oleh SP, namun tak digubris manajemen. Jika tidak mau menandatangani maka manajemen mengatakan tidak akan memberikan uang kompensasi. Sejak hari itu, mereka sudah tidak dibolehkan lagi bekerja.

 

“Saya minta didampingi oleh serikat pekerja, tapi mereka (manajemen) tidak memperkenankan,” ujar Edi Kusnadi kepada hukumonline.

 

Dalam keterpaksaan, pekerja menandatanganinya dan menerima dana pensiun. Sedangkan uang pesangon tidak mereka terima.

 

Sepekan berselang, manajemen melakukan PHK kepada karyawan lain. Dalam proses PHK itu, pihak pekerja didampingi SP dan mereka mendapat uang pesangon serta dana pensiun. Peristiwa itu membuat Edi dkk terkejut dan merasa dicurangi oleh manajemen.

 

Semestinya mereka mendapatkan uang pesangon dan pensiun. Sebab pada perjanjian kerja atau surat pengangkatan yang mereka miliki menyebutkan bahwa pekerja berhak menerima pesangon dan dana pensiun jika dipecat.

 

“Hakim (putusan) hanya berdasarkan hukum acara formil dan tidak mempertimbangkan asas keadilan (bagi pekerja),” kesal Odie Hudiyanto, kuasa hukum pekerja kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (9/11).

Tags: