Pengadilan Lanjutkan CLS Advokat
Berita

Pengadilan Lanjutkan CLS Advokat

Kemacetan di Jakarta dinilai majelis hakim hambat mobilitas advokat.

hrs
Bacaan 2 Menit


Upaya Hukum

Menanggapi sikap majelis hakim, Kuasa Hukum Presiden RI yang diwakili jaksa negara pada Kejaksaan Agung, Taufik Effendi akan melakukan upaya hukum atas putusan ini. Meskipun begitu, timnya akan mempersiapkan saksi lebih berkualitas untuk mematahkan gugatan para penggugat.


Terkait putusan sela tentang legal standing CLS tersebut, Taufik menyatakan akan mempelajari secara lengkap pertimbangan putusan. Kemudian dimusyawarahkan dengan anggota jaksa pengacara negara lain. “Sekaligusmenunggu petunjuk pimpinan tentang langkah hukum apa yang akan dilakukan,” jawab Taufik usai persidangan.


Taufik pun menambahkan ada fakta yang menarik yang perlu dicermati dari putusan tersebut, khususnya mengenai notifikasi. Menurutnya, notifikasi adalah sebuah syarat mutlak yang tak bisa dikesampingkan dalam gugatan warga negara. Notifikasi adalah penentu untuk menolak atau diterimanya sebuah gugatan.


“Jika mau pakai bentuk gugatan warga negara, harus dipakai sistemnya secara keseluruhan, jangan setengah-setengah,” lanjutnya.


Sementara itu, alasan Ngurah tidak memakai notifikasi sebagaimana yang diatur di negara common law adalah Indonesia tidak mengatur mengenai hal ini. Jadi, Ngurah pun melakukan pendekatan hukum dengan menggunakan metode notifikasi class action  yang telah diakui Indonesia.


Lebih lanjut, Ngurah pun juga mengatakan bahwa notifikasi tentang gugatan ini seharusnya tidak diperlukan lagi. Karena, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatasi kemacetan ini. Bahkan, gugatan ini adalah seperti bom waktu yang bisa dilakukan kapanpun oleh warga negara karena ketidakpuasan atas kinerja pemerintah.


“Notifikasi seharusnya tidak diperlukan dalam kasus ini karena jauh sebelum saya lahir, kemacetan ini sudah ada. Jadi, pemerintah harus sadar dan melakukan kewajibannya,” tukas Ngurah.

Tags: