Pengacara Dipenjara Gara-gara Siksa Kuda
Berita

Pengacara Dipenjara Gara-gara Siksa Kuda

Pengacara asal Baltimore County, Amerika Serikat, itu dihukum karena membiarkan kuda-kuda peliharannya tersiksa. Di Indonesia, tindakan ini bisa terancam pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Butir kedua pasal itu menjelaskan Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan  melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharnya.

 

Sedangkan, Pasal 302 ayat (2) berbunyi Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

 

Sumber: the daily record (http://mddailyrecord.com/)

Tags: