Pengacara Dipenjara Gara-gara Siksa Kuda
Berita

Pengacara Dipenjara Gara-gara Siksa Kuda

Pengacara asal Baltimore County, Amerika Serikat, itu dihukum karena membiarkan kuda-kuda peliharannya tersiksa. Di Indonesia, tindakan ini bisa terancam pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Ali
Bacaan 2 Menit
Foto: http://www.sportingchancefarm.com
Foto: http://www.sportingchancefarm.com

Seorang pengacara Hilton Silver dan istrinya, Donna, tentu tak pernah menyangka akan menghabiskan waktunya di penjara hanya gara-gara kuda-kuda peliharaan mereka. Pasangan yang berasal dari Baltimore County, Maryland, Amerika Serikat ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena membiarkan kuda-kuda mereka tersiksa. Upaya mereka mengajukan banding pun justru malah berbalik.

 

Circuit Court Baltimore County baru saja menolak banding pasangan ini dan memperberat hukuman mereka. Hakim Thomas J Bollinger Senior menjatuhi Hilton selama 60 hari penjara dan Donna selama 30 hari penjara. Thomas juga memerintahkan keduanya membayar $16,000 untuk ganti rugi perawatan dua kuda mereka yang telah dipindahkan dari kandang mereka sejak Maret 2009.

 

Pasangan ini juga mendapat hukuman percobaan lima tahun setelah masa penjara atas larangan kepemilikan kuda-kuda. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Baltimore County, hanya dihukum tiga minggu penjara karena membiarkan satu dari kuda mereka tersiksa. Hakim juga tidak mendengar kalimat penyesalan dari keduanya.

 

“Mereka harus menerima apa yang telah mereka lakukan, tanggung segala akibatnya dan bergerak,” ujar Thomas sambil menyebut foto-foto kuda kurus dengan kondisi terburuk yang ia lihat sejak 22 tahun. “Masyarakat tidak bisa memaafkan ini,” tandasnya lagi.

 

Donna mulai menjalani hukuman 30 hari penjaranya pada Senin (2/8) sejak perkara ini diputus. Sedangkan, Hilton akan memulainya pada 1 September mendatang. Tujuannya, ujar Thomas, agar pasangan ini dapat memberikan menjaga dan merawat putri mereka yang remaja secara bergantian. Hilton dan Donna telah menjalani 6 hari penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. Mereka mengajukan banding pada April.

 

Sebagai informasi, Polisi Baltimore County dan Petugas pengawas hewan mendatangi kandang kuda milik keluarga Silver ini pada Maret 2009 setelah menerima laporan via telepon tentang kuda yang terbaring di bawah terpal selama beberapa hari. Hal ini terungkap dalam laporan polisi dan kesaksian di ruang sidang sebelumnya.

 

Calypso, seekor kuda betina abu-abu berusia 27 tahun, terbaring dengan kotorannya sendiri tanpa mampu mengangkat kepalanya. Kuda-kuda lain, berjenis Chestnut Arabian dan Bay Arabian, terlihat kurus dengan kuku retak serta gerinda di atas surai (rambut) kuda-kuda itu.

 

“Keduanya (Hilton dan Donna,-red) tidak bisa memahami rasa sakit atau penderitaan, atau mereka tak peduli. Mereka sebagai manusia tak melakukan tindakan berarti terhadap tiga kuda itu,” ujar Asisten Jaksa, Adam Lippe, sebelum pembacaan vonis.

 

David A Grenbaum, Pengacara Hilton, menyayangkan putusan tersebut. Ia mengatakan kliennya telah memelihara anjing dan kucing tanpa insiden apapun, serta hasil penyelidikan menunjukkan bukti bahwa kliennya tak akan menjadi penjahat kambuhan. Hilton pun telah menyampaikan permohonan maafnya sesuai saran David.

 

“Saya akan hidup dengan ketidakmampuan saya merawat kuda-kuda ini di sepanjang sisa hidup saya. Saya mengambil pelajaran dari kejadian yang sangat berharga ini,” ujar Hilton dengan nada datar tanpa emosi.

 

Sayangnya, Hilton tak dapat mengendalikan emosinya yang merasa keberatan terhadap pandangan Adam yang menyampaikan fakta-fakta dalam kasus tersebut. Usai sidang, Hilton marah-marah dan menyebut Adam dengan sebutan ‘sepotong kotoran’ beberapa kali dan harus dikendalikan oleh seorang polisi wilayah.

 

Sementara Donna bertingkah sebaliknya dengan hanya duduk sambil mendengar dan sesekali menyeka matanya dengan tisu. Ia mengatakan telah berusaha untuk membantu kuda-kuda itu. Pengacara Publik Michelle Moodispaw, yang mendampingi Donna, mengatakan kliennya berusaha membantu kuda-kuda itu tetapi masalah kesehatan mental yang mencegah kliennya melakukan itu.

 

Meski dihukum, Hilton dan Donna mungkin termasuk orang yang beruntung. Bila tindakan ini dilakukan di Indonesia, Hilton dan Donna bisa diancam maksimal tiga atau sembilan bulan penjara. Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan ‘Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.”

 

Butir kedua pasal itu menjelaskan Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan  melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharnya.

 

Sedangkan, Pasal 302 ayat (2) berbunyi Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

 

Sumber: the daily record (http://mddailyrecord.com/)

Tags: