Pengacara Dipenjara Gara-gara Siksa Kuda
Berita

Pengacara Dipenjara Gara-gara Siksa Kuda

Pengacara asal Baltimore County, Amerika Serikat, itu dihukum karena membiarkan kuda-kuda peliharannya tersiksa. Di Indonesia, tindakan ini bisa terancam pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Calypso, seekor kuda betina abu-abu berusia 27 tahun, terbaring dengan kotorannya sendiri tanpa mampu mengangkat kepalanya. Kuda-kuda lain, berjenis Chestnut Arabian dan Bay Arabian, terlihat kurus dengan kuku retak serta gerinda di atas surai (rambut) kuda-kuda itu.

 

“Keduanya (Hilton dan Donna,-red) tidak bisa memahami rasa sakit atau penderitaan, atau mereka tak peduli. Mereka sebagai manusia tak melakukan tindakan berarti terhadap tiga kuda itu,” ujar Asisten Jaksa, Adam Lippe, sebelum pembacaan vonis.

 

David A Grenbaum, Pengacara Hilton, menyayangkan putusan tersebut. Ia mengatakan kliennya telah memelihara anjing dan kucing tanpa insiden apapun, serta hasil penyelidikan menunjukkan bukti bahwa kliennya tak akan menjadi penjahat kambuhan. Hilton pun telah menyampaikan permohonan maafnya sesuai saran David.

 

“Saya akan hidup dengan ketidakmampuan saya merawat kuda-kuda ini di sepanjang sisa hidup saya. Saya mengambil pelajaran dari kejadian yang sangat berharga ini,” ujar Hilton dengan nada datar tanpa emosi.

 

Sayangnya, Hilton tak dapat mengendalikan emosinya yang merasa keberatan terhadap pandangan Adam yang menyampaikan fakta-fakta dalam kasus tersebut. Usai sidang, Hilton marah-marah dan menyebut Adam dengan sebutan ‘sepotong kotoran’ beberapa kali dan harus dikendalikan oleh seorang polisi wilayah.

 

Sementara Donna bertingkah sebaliknya dengan hanya duduk sambil mendengar dan sesekali menyeka matanya dengan tisu. Ia mengatakan telah berusaha untuk membantu kuda-kuda itu. Pengacara Publik Michelle Moodispaw, yang mendampingi Donna, mengatakan kliennya berusaha membantu kuda-kuda itu tetapi masalah kesehatan mental yang mencegah kliennya melakukan itu.

 

Meski dihukum, Hilton dan Donna mungkin termasuk orang yang beruntung. Bila tindakan ini dilakukan di Indonesia, Hilton dan Donna bisa diancam maksimal tiga atau sembilan bulan penjara. Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan ‘Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags: