Namun, absennya pengaturan lebih lanjut tersebut mengakibatkan mandulnya Undang-undang HKI kita. Ketentuan Penetapan Sementara sebagaimana tertuang pada Pasal 49-52 UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Pasal 125-128 UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten, Pasal 85-88 UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan Pasal 67-70 UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta hanya merupakan macan ompong.
Di satu sisi sangat menggembirakan WTO karena telah memenuhi persyaratan yang diatur TRIPs. Di sisi lain ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apakah memang kondisi demikian yang dikehendaki? Apakah memang Indonesia haven pembajakan? Haruskah kita menunggu sampai benar-benar siap bersaing secara global? Pembaca budiman sekalian tidak perlu pusing menjawabnya. Biarlah Politik Hukum dan political will Pemerintah yang menjawab.