Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Untuk Pelanggaran HKI
Kenny Wiston, SH, LL.M(*)

Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Untuk Pelanggaran HKI

Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan Surat Penetapan Sementara tentang pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran HKI dan penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran HKI.

Bacaan 2 Menit

 

Penetapan Sementara ini (interlocutory injunction dalam bentuk temporary restraining order) hanya diberikan oleh pengadilan apabila Pemohon dapat  memberikan bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran HKI, menunjukkan kerugian, baik aktual maupun potensi  yang diderita sangat serius, dan  memberikan bukti valid (clear evidence) bahwa Termohon memiliki incriminating documents dan bukti lain dimana ada kekhawatiran barang bukti tersebut akan hilang atau dimusnahkan.

 

Adapun tujuan diberikannya Penetapan Sementara ini diberikan sebelum perkara diperiksa adalah untuk membantu Pemohon menghitung dan mengkalkulasikan kerugian—baik aktual maupun potensi--serta hilangnya keuntungan yang diharapkan pada saat meminta ganti rugi (damages) di dalam gugatan perdata atau pada saat perkara telah diperiks .

 

Selanjutnya, pengadilan akan memonitor sepak terjang Pemohon di dalam melaksanakan penetapan tersebut.  Pemohon tidak boleh berlebihan didalam mengeksekusi atau melaksanakan Penetapan Sementara tersebut, misalnya, sampai menutup atau mematikan usaha (business) Termohon. Lebih jauh lagi, apabila, barang-barang atau dokumen dan pembukuan yang disita telah selesai diperiksa dan informasi yang dibutuhkan telah diperoleh, maka barang-barang tersebut harus diserahkan kembali kepada Termohon.

 

Di sisi lain, Termohon dapat pula mengajukan permohonan to discharge the order (membatalkan penetapan tersebut) dengan dalih Pemohon telah berlebihan dan tidak melaksanakan court order tersebut sebagaimana mestinya. Dikabulkan atau ditolaknya permohonan untuk membatalkan Penetapan Sementara tersebut adalah sepenuhnya  wewenang Pengadilan. Artinya, Pengadilan pun dapat membatalkan Penetapan Sementara tersebut tanpa harus adanya permohonan dari Termohon apabila ternyata Pemohon berlebihan (excessive) di dalam mengeksekusi Penetapan Sementara tersebut, dan apabila informasi dan bukti yang dikumpulkan oleh Pemohon tidak menunjukkan adanya pelanggaran HKI.

 

Jika permohonan Termohon untuk membatalkan penetapan dikabulkan atau Penetapan Sementara Pengadilan tersebut dibatalkan dengan sendirinya oleh pengadilan, maka Termohon berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama dikeluarkan Penetapan Sementara Pengadilan tersebut.

 

Penetapan Sementara di Indonesia

 

Interlocutory injunction diberikan sebelum perkara diperiksa. Interlocutory injunction ini dapat berupa  preliminary injunction yaitu dimana setelah Termohon mendapat notice dan berkesempatan merespons, dan  temporary restraining order yaitu tidak adanya notice atau pemberitahuan kepada Termohon.

 

Interlocutory injunction baik dalam bentuk preliminary injunction maupun temporary restraining order yang diberikan sebelum perkara diperiksa (before hearing) tidak dikenal di dalam sistem hukum kita. Sistem hukum yang demikian hanya lazim di negara-negara Anglo Saxon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: