Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Untuk Pelanggaran HKI
Kenny Wiston, SH, LL.M(*)

Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Untuk Pelanggaran HKI

Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan Surat Penetapan Sementara tentang pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran HKI dan penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran HKI.

Bacaan 2 Menit

 

Hal ini tidak memungkinkan menurut Hukum Acara kita (HIR untuk Jawa dan Madura; RBG untuk daerah luar Jawa). Pengadilan tidak dapat menerbitkan Penetapan Sementara sebelum perkara diperiksa. Penetapan Sementara hanya dapat diberikan pada saat atau setelah perkara diperiksa dalam bentuk Putusan Sela atau Putusan Provisi. Dengan demikian gugatan harus diajukan terlebih dahulu dan perkara harus diperiksa terlebih dahulu. Putusan Provisi harus diminta oleh Penggugat di dalam petitum gugatan. Dengan kata lain, Putusan Provisi tersebut tidak dapat diberikan berdasarkan permohonan, tapi harus berdasarkan gugatan.

 

Demi TRIPs, Undang-undang HKI kita mencaplok habis ketentuan Penetapan Sementara sebagaimana yang dimaksud di dalam Anton Piller Order tersebut. Namun sayangnya ketentuan tersebut tidak jelas dan tidak rinci. Tidak disebutkan  bagaimana proses pengajuannya di Pengadilan Niaga. Selain itu, juga tidak disebutkan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.

 

Lebih jauh lagi, masalah kelengkapan yang perlu dilampirkan, siapa yang akan melaksanakan penetapan sementara, cara untuk mengetahui bahwa Penetapan Sementara tersebut dilaksanakan, sanksi bagi Termohon jika tidak patuh pada penetapan sementara (UU Contempt of Court masih berbentuk Rancangan), masalah jangka waktu, serta berbagai persyaratan formil lainnya.

 

UU HKI kita sebagaimana tersebut di atas hanya mensyaratkan permohonan penetapan sementara secara tertulis harus disertai bukti kepemilikan HKI, bukti awal adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran HKI, keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian.

 

Selain itu, disyaratkan pula adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran HKI akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti. Pemohon juga diwajibkan untuk membayar uang jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.

 

Namun demikian, bagaimana cara mengajukan permohonan Penetapan Sementara tersebut sampai sekarang tidak jelas. Belum ada satu pihak pun yang berani mencoba mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Niaga karena mekanismenya belum jelas. Terlebih lagi, pemohon diwajibkan membayar uang jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank pula.

 

Politik Hukum

 

Perlu pengaturan lebih lanjut untuk dapat menerapkan Anton Piller Order di Indonesia, baik dalam bentuk Surat Edaran oleh Mahkamah Agung ataupun PP oleh Pemerintah yang mengatur secara rinci cara dan persyaratan formilnya. Memang UU HKI tidak menyebutkan bahwa tata cara pengajuan permohonan Penetapan Sementara akan diatur oleh ketentuan khusus lebih lanjut.

Tags: