​​​​​​​Penegakan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Negara Hukum Pancasila Oleh: Feri Wirsamulia*)
Kolom

​​​​​​​Penegakan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Negara Hukum Pancasila Oleh: Feri Wirsamulia*)

​​​​​​​Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Bacaan 2 Menit

 

Di badan ini akan dikaji setiap RUU yang hendak diajukan Pemerintah apakah telah bersesuaian dengan peraturan di atasnya dan sesuai pula dengan peraturan perundang-undangan yang setara. Dalam debat Capres-Cawapres beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan rencananya untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dengan membentuk suatu badan otonom yang disebutnya sebagai Pusat Legislasi Nasional.

 

Penerapan Sistem Nilai Pancasila dalam Politik Hukum Indonesia

Rumusan Pancasila walaupun belum dengan urutan sebagaimana yang kita ketahui saat ini, pertama kali disampaikan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertujuan untuk merumuskan dasar dasar negara.

 

Pada alinea terakhir Pembukaan UUD 1945, Pancasila dimuat sebagai dasar falsafah (philosophische grondslag) negara dan menjadi sumber hukum tertinggi dalam membangun pondasi kebangsaan agar tetap berdiri kokoh untuk mencapai tujuannya. Secara rendah hati, Soekarno dalam pidatonya pada acara pengukuhan gelar Doktor Honoris Causa pada tanggal 19 September 1951 di Universitas Gajah Mada Yogyakarta (Ir. Soekarno, Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno), menyatakan bahwa “Pancasila yang tuanku Promotor sebutkan sebagai jasa saya itu, sebagai ciptaan saya itu, bukanlah jasa saya. Oleh karena saya, dalam hal Pancasila itu, sekadar menjadi “Perumus” dari pada perasaan perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia, sekadar menjadi “Pengutara” dari pada keinginan keinginan danisi jiwa bangsa Indonesia turun temurun”.

 

Lalu bagaimana dengan politik hukum yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara? Apakah politik hukum yang dijalankan oleh masing-masing rezim pemegang kekuasaaan atau penyelenggara negara sejak masa reformasi telah berparadigma Pancasila? Apakah ketentuan perundang-undangan Indonesia sebagai produk dari politik hukum telah dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila?

 

Sebagai sumber hukum tertinggi seyogianya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan dasar atau landasan dalam politik hukum di Indonesia. Platform politik seharusnya juga mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang menjadi pedoman hidup bangsa. Sayangnya partai politik kita dewasa ini terlihat lebih mengedepankan tujuan pragmatis untuk berkuasa dibandingkan memberi kemanfaatan bagi segenap bangsa. Mungkin ini terlihat pesimis, tapi sulit untuk menutup mata terhadap kondisi politik Indonesia dewasa ini yang telah sedemikian itu.

 

Terkait dengan politik hukum Pancasila ini, Profesor Mahfud MD berpendapat bahwa dalam membentuk negara hukum, Pancasila harus dapat dijadikan sebagai penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negara lainnya. Pertama, harus bisa menjaga integrasi dan keutuhan bangsa baik secara ideologi maupun secara teritori. Kedua, didasarkan pada upaya membangun demokrasi, ketiga, didasarkan pada upaya membangun keadilan, dan keempat, harus didasarkan pada prinsip toleransi keagamaan yang berkeadaban.

 

Secara struktur ketatanegaraan, UU yang diberlakukan di Indonesia, merupakan hasil keputusan pemerintah sebagai badan eksekutif, dan DPR sebagai badan legislatif. Bergesernya fungsi inisiatif draft RUU membuat fungsi pengawasan DPR menjadi lebih dominan dibandingkan dengan fungsi legislasi. Akibat dari pergeseran ini, kemampuan para legislator dalam hal teknis pembuatan draft RUU menjadi tidak terasah. Dominasi fungsi pengawasan justru membuat produktivitas legislatif dalam melahirkan UU menjadi sangat rendah. Pengawasan oleh legislatif terhadap kinerja eksekutif bahkan lebih banyak menimbulkan dampak negatif berupa sikap koruptif.

Tags:

Berita Terkait