Penegakan HAM Polri Hanya Di Atas Kertas
Berita

Penegakan HAM Polri Hanya Di Atas Kertas

Banyak pelanggaran HAM dalam proses penyidikan

ADY
Bacaan 2 Menit

Seperti kasus pembunuhan massal 1965-1966 dan Penembakan Misterius (Petrus). Agar hasil penyelidikan itu segera ditindklanjuti lembaga terkait, Roichatul menyebut Komnas HAM akan melakukan komunikasi politik. "Mengganteng partai politik," ujarnya.

Terkait hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus pembunuhan massal 1965-1966 yang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komnas HAM pada awal November 2012 karena berkasnya dianggap kurang lengkap, Otto menambahkan, Komnas HAM telah melengkapinya. Kelengkapan berkas yang diaanggap kurang itu sudah dikembalikan Komnas HAM ke Kejagung pada pertengahan November 2012. Begitu pula dengan hasil penyelidikan kasus Petrus.

Bagi Otto, kerap dikembalikannya hasil penyelidikan Kejagung terkait dengan adanya ketentuan dalam UU Pengadilan HAM yang memungkinkan adanya "ping-pong politik." Dimana lembaga yang berkaitan bisa saling lempar melempar berkas. Oleh karenanya, Komnas HAM mengusulkan agar UU Pengadilan HAM direvisi untuk memberi kepastian hukum.

Soal kekerasan terhadap wartawan, komisioner Komnas HAM yang berlatar belakang jurnalis, Siane Indriani, mengatakan awak jurnalis yang kerap mendapat tindak kekerasan adalah koresponden di daerah. Pasalnya, koresponden tidak memiliki perlindungan yang kuat. Untuk itu Komnas HAM bersama organisasi wartawan sudah membahas bagaimana perlindungan yang wajib dilakukan untuk jurnalis. "Mereka (koresponden,-red) tidak punya proteksi yang kuat," pungkasnya.

Tags: