Penegakan HAM Polri Hanya Di Atas Kertas
Berita

Penegakan HAM Polri Hanya Di Atas Kertas

Banyak pelanggaran HAM dalam proses penyidikan

ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)

Komnas HAM mencatat Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Dari 1.635 pengaduan terhadap polisi di tahun 2012, 893 di antaranya berkaitan dengan diskriminsi hukum dalam penyidikan. Sedangkan 134 pengaduan tentng penahanan dan penangkapan, 104 pengaduan soal tindak kekerasan dan 39 pengaduan terkait penyiksaan. Mengacu hal itu Komnas HAM menilai komitmen Polri terhadap penegakan HAM hanya ‘di atas kertas’.

Mengenai penyiksaan dalam proses pemeriksaan, Komnas HAM memandang hal itu sebagai kejahatan serius yang terjadi secara terpola dan sistemik di tubuh kepolisian. Sayangnya, kejahatan serius itu belum dapat diproses secara hukum karena adanya kekosongan hukum. Oleh karenanya, Komnas HAM mengajak pemerintah menyusun UU Anti Penyiksaan.

Ketua Komnas HAM periode 2012-2017, Otto Nur Abdullah mengaku sudah menyampaikan keluhan masyarakat kepada Polri. "Itulah yang banyak dilaporkan masyarakat," kata dia dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (11/12).

Lebih jauh Otto menyangkal pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu yang menyebut tingkat pelanggaran HAM vertikal menurun. Menurut Otto harus dibedakan antara pelanggaran HAM vertikal dan konflik vertikal. Pelanggaran HAM vertikal terkait dengan instansi tertentu. Misalnya, di masa Komnas HAM berdiri, TNI paling banyak diadukan, tapi sekarang Polri yang terbanyak.

Dengan bergesernya pelanggaran HAM vertikal yang tadinya dilakukan oleh TNI sekarang Polri bukan berarti pelanggaran itu tidak sebesar konflik vertikal. Menurut Otto konflik vertikal masih terjadi di Papua. Misalnya antara militer dan organisasi papua merdeka (OPM).

Untuk saat ini, Otto melihat yang marak terjadi adalah konflik horizontal yang dipicu masalah intoleransi seperti agama, suku dan ras. Persoalan yang ada terkait konflik horizontal menurut Otto berkaitan dengan peran negara. Apakah aparat negara sudah menjalankan tugasnya mencegah konflik meletus, atau aparat ada ketika konflik mereda. Dari pengaduan yang masuk terkait intoleransi, Komnas HAM mencatat ada 58 pengaduan soal kebebasan beragama.

Namun, Komnas HAM secara umum menilai konflik sosial sebagian besar berakar dari pola pembangunan yang bertumpu pada ekonomi pasar. Untuk membenahi hal itu Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menggunakan pembangunan berbasis HAM. Sehingga distribusi kesejahteraan dan keadilan ke masyarakat dapat dilakukan dengan baik.

Tags: