Penanganan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Dinilai Langgar HAM
Berita

Penanganan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Dinilai Langgar HAM

Banyak orang yang ditangkap mengalami penyiksaan, tidak manusiawi, dan perlakuan buruk lainnya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Setidak-tidaknya terdapat 4 (empat) aktor yang harus diminta pertanggungjawaban. Pertama, anggota Polisi yang melakukan tindak kekerasan. Kedua, anggota pengendali lapangan (komandan kompi atau komandan batalyon). Ketiga, komandan kesatuan sebagai pengendali teknis dan yang keempat ialah Kapolda selaku  penanggungjawab pengendalian taktis.

Selain itu, penyebab lainnya ialah minimnya pengawasan dan evaluasi mengenai penggunaan kekuatan yang digunakan. Lebih lanjut, dari berbagai peristiwa yang ada, Koalisi memandang bahwa saat ini reformasi institusi kepolisian mengalami kemunduran. “Hal itu tampak dari aspek kultural Polisi yang harusnya berwatak sipil dan mengedepankan prinsip pemolisian demokratik (democratic policing) berubah menjadi sosok polisi yang militeristik. Sosok polisi yang memposisikan masyarakat sebagai musuh atau lawan,” ujar M. Hafidz dari HRWG.

Untuk itu, Ikhsan Yosarie dari Setara Institute menyebutkan bahwa koalisi mendesak agar Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara menyeluruh yang menyentuh berbagai aspek baik kultural, struktural dan instrumental dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik.

Ikhsan juga mendesak agar Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda di berbagai wilayah di Indonesia untuk menghentikan tindak kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap massa aksi. Serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan kekuatan yang sudah dijalankan.

Kemudian kepada Kabareskrim dan Kepala Propam Mabes Polri, diharapkan untuk melakukan pemeriksaan segera baik secara pidana maupun etik kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksaan yang dilakukan harus juga dapat menyasar pada atasan terduga pelaku.

Terkahir, kepada Ketua Komnas HAM dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia secara bersama-sama membuat tim ad hoc, guna melakukan investigasi secara mandiri terkait tindak kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi demonstrasi.

Tags:

Berita Terkait