Pemohon Optimis MK Kabulkan Pengujian Batas Usia Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
Utama

Pemohon Optimis MK Kabulkan Pengujian Batas Usia Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

Notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan Penjelasan Pasal 65 UU Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia juga membandingkan dengan profesi hukum lainnya yang tidak memiliki batasan usia. Menurutnya, profesi notaris seharusnya mendapat perlakuan sama. Padahal, dia menjelaskan tanggung jawab notaris atas akta yang dibuatnya berlaku seumur hidup.

Kemudian, Saiful juga menjelaskan terdapat ketidakpastian hukum dalam UU Notaris tersebut. Seperti yang dijabarkan dalam situs MK, para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Dengan adanya pengaturan norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris, maka menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal tersebut dapat dilihat Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Notaris telah ditentukan bahwa notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena telah berumur 65 tahun. Namun dalam Pasal 8 ayat (2) UU Notaris ternyata usia notaris masih dapat diperpanjang sampai berusia 67 tahun, bahkan terdapat norma yang mengatur dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

Dengan demikian, terdapat tiga norma yang saling bertentangan, yaitu notaris berhenti atau diberhentikan pada saat umur 65 tahun, kemudian terdapat pengaturan 67 sampai dengan adanya pengaturan kriteria pertimbangan kesehatan. Sementara itu, notaris yang telah berakhir masa jabatannya harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan Penjelasan Pasal 65 UU Notaris. Namun, tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya.

Sedangkan, UU Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Atas dasar itu, para pemohon meminta Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris sepanjang “telah berumur 65 tahun;" bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "telah berumur 70 tahun."

Atau Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;" bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan."

"Inti petitumnya eksplisit usia pensiun notaris 70 tahun dan tidak ada batasan usia asalkan sehat," tegas Saiful. 

Tags:

Berita Terkait