Pemohon Optimis MK Kabulkan Pengujian Batas Usia Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
Utama

Pemohon Optimis MK Kabulkan Pengujian Batas Usia Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

Notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan Penjelasan Pasal 65 UU Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sebagai informasi, sebelumnya ada pengujian pasal yang sama yang sudah diputuskan dan masih berproses. Pertama, perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Anisitus Amanat, seorang Notaris di Kendal, Jawa Tengah. Ia mempersoalkan masa jabatan notaris hingga usia 65 tahun dan 67 tahun untuk perpanjangannya. Anisitus membandingkan dengan tidak ada batasan usia (pensiun) bagi advokat, dokter, dan dokter gigi (profesi seumur hidup). Apalagi, setelah memasuki usia pensiun, notaris tidak mendapat gaji dari negara.

Namun, permohonan ini diputus tidak dapat diterima. Dalam salah satu pertimbangannya, Mahkamah menilai penyusunan permohonan, khususnya uraian pada posita dan petitum tidak sesuai dengan Peraturan MK No.2 Tahun 2021, antara lain pemohon tidak menguraikan adanya pertentangan antara pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945.

Padahal untuk dapatnya sebuah pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, berkenaan dengan permohonan ini, Mahkamah tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang dimohonkan pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).        

Kedua, mantan notaris dan notaris aktif yang memiliki hubungan ayah dan anak bernama Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II) dalam Perkara Nomor 34/PUU-XXII/2024. Keduanya, tengah memohon pengujian Pasal 1868 KUHPer, sejumlah pasal dalam UU Jabatan Notaris, serta UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu argumentasi para pemohon, notaris seharusnya diperlakukan sama dengan advokat dan dokter gigi yang tidak mempunyai masa akhir jabatan.

Mereka menilai terdapat diskriminasi antara notaris yang aktif dan tidak aktif. Notaris yang sudah tidak lagi aktif dapat dikenakan tuntutan yang berlaku surut. Ketika yang bersangkutan ditetapkan sudah tidak lagi menjabat sebagai notaris, maka dia tidak bisa lagi mendapat perlindungan dari Majelis Kehormatan Notaris baik secara perdata maupun pidana.

Para pemohon menginginkan masa jabatan notaris bisa diperpanjang selagi masih sehat. Setelah masa perpanjangan itu, para pemohon pun menginginkan terus masih bisa menjabat sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas Notaris dengan menyampaikan bukti surat keterangan sehat fisik, mental, dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait