Proses sidang pengujian aturan batas usia jabatan notaris masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan yang telah dimulai sejak Februari lalu ini akan memasuki tahap mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan yang diajukan oleh 24 notaris. Permohonan ini tercatat Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Yualita Widyadhari, Vivi Novita Rido, Syarifah Hadzami, Elizabeth Eva Djong, Dewantari Handayani, dst (Yualita dkk).
Kuasa hukum para pemohon, Saiful Anam menyampaikan pihaknya optimistis permohonannya akan dikabulkan MK. Menurutnya, setidaknya akan ada 3-5 persidangan lagi hingga pembacaan putusan dalam perkara tersebut. ”Kami optimistis karena sudah satu bulan lebih dari perbaikan belum ada panggilan. Biasanya, kalau begitu lanjut ke proses persidangan berikutnya yang biasanya mendengar jawaban dari DPR dan pemerintah,” ungkap Saiful saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (15/6/2024).
Permohonan yang diuji yakni batas usia jabatan notaris yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris). Dalam permohonannya, Saiful menyampaikan pihaknya merasa batas usia tersebut bersifat diskriminatif sekaligus memberatkan bagi profesi notaris.
Baca Juga:
- Kedudukan Notaris Pengganti dalam UU Jabatan Notaris
- Mengenal Akta Risalah RUPS dan Tata Cara Penyusunannya
- Mau Jadi Notaris? Begini Syarat dan Tahapannya
“Kami hanya fokus pada batasan usia karena menurut kami apabila dibandingkan profesi lainnya sangat tidak adil kalau misalnya dihubungkan dengan usia pejabat negara lainnya bisa sampai 70 tahun. Bahkan di negara lain usia notaris ada yang 70 tahun lebih dan seumur hidup,” ungkap Saiful.
Dia menerangkan dari hasil penelitian terbukti tidak terdapat korelasi antara usia dengan kesehatan biologis manusia. Sehingga, notaris pun dapat berpraktik meski usianya sudah di atas 65 tahun. Selain itu, saat notaris harus pensiun juga memberatkan dari sisi ekonomi karena harus kehilangan penghasilan.
“Kalau mereka pensiun juga dapat stigma kurang baik dari masyarakat, kemudian juga jadi beban dan pengangguran. Notaris tidak dapat gaji dan pensiun dari negara tapi dibatasi (usianya),” tegasnya.