Pemohon Optimis MK Kabulkan Pengujian Batas Usia Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
Utama

Pemohon Optimis MK Kabulkan Pengujian Batas Usia Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

Notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan Penjelasan Pasal 65 UU Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Notaris. Foto: Istimewa
Ilustrasi Notaris. Foto: Istimewa

Proses sidang pengujian aturan batas usia jabatan notaris masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan yang telah dimulai sejak Februari lalu ini akan memasuki tahap mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan yang diajukan oleh 24 notaris. Permohonan ini tercatat Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Yualita Widyadhari, Vivi Novita Rido, Syarifah Hadzami, Elizabeth Eva Djong, Dewantari Handayani, dst (Yualita dkk).    

Kuasa hukum para pemohon, Saiful Anam menyampaikan pihaknya optimistis permohonannya akan dikabulkan MK. Menurutnya, setidaknya akan ada 3-5 persidangan lagi hingga pembacaan putusan dalam perkara tersebut. ”Kami optimistis karena sudah satu bulan lebih dari perbaikan belum ada panggilan. Biasanya, kalau begitu lanjut ke proses persidangan berikutnya yang biasanya mendengar jawaban dari DPR dan pemerintah,” ungkap Saiful saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (15/6/2024).

Permohonan yang diuji yakni batas usia jabatan notaris yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris). Dalam permohonannya, Saiful menyampaikan pihaknya merasa batas usia tersebut bersifat diskriminatif sekaligus memberatkan bagi profesi notaris.

Baca Juga:

“Kami hanya fokus pada batasan usia karena menurut kami apabila dibandingkan profesi lainnya sangat tidak adil kalau misalnya dihubungkan dengan usia pejabat negara lainnya bisa sampai 70 tahun. Bahkan di negara lain usia notaris ada yang 70 tahun lebih dan seumur hidup,” ungkap Saiful.

Dia menerangkan dari hasil penelitian terbukti tidak terdapat korelasi antara usia dengan kesehatan biologis manusia. Sehingga, notaris pun dapat berpraktik meski usianya sudah di atas 65 tahun. Selain itu, saat notaris harus pensiun juga memberatkan dari sisi ekonomi karena harus kehilangan penghasilan.

“Kalau mereka pensiun juga dapat stigma kurang baik dari masyarakat, kemudian juga jadi beban dan pengangguran. Notaris tidak dapat gaji dan pensiun dari negara tapi dibatasi (usianya),” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait