Ia menilai pengaturan ini sekadar mengambil alih kewenangan penyelenggaraan PKPA ke perguruan tinggi dengan beban biaya yang lebih tinggi. Seolah ada perebutan sumber pemasukan dari PKPA antara perguruan tinggi dengan organisasi advokat. “Syarat menjadi advokat lebih panjang. Hanya untuk mereka yang sangat serius dengan waktu lebih panjang dan biaya yang pasti lebih mahal,” katanya dalam keterangan tertulis kepada hukumonline.com.
Luhut dan Juniver mengatakan pada hukumonline.com bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kemungkinan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. Apalagi tidak ada komunikasi apapun yang dibangun oleh pihak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi hingga akhirnya peraturan tersebut disahkan.