Tertera nama Johannes Gunawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, sebagai ahli yang menyusun argumentasi atas dasar tersebut. Intinya, organisasi advokat dianggap tidak berwenang soal pendidikan profesi advokat dengan ketentuan yang ada di UU Pendidikan Tinggi.
Baca:
- MK: Penyelenggaraan PPKPA Wajib Libatkan Perguruan Tinggi Hukum
- Syarat Batas Usia dan Magang Calon Advokat Dipersoalkan
Sengkarut Cita-cita Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Catatan hukumonline.com menunjukkan bahwa kisruh pengangkatan advokat sudah muncul bersamaan dengan lahirnya UU Advokat dan organisasi Peradi. Kalangan advokat yang tak terima dengan kehadiran Peradi memutuskan organisasi lain. Namun karena Mahkamah Agung hanya menerima Peradi sebagai organisasi advokat yang berhak mengangkat advokat kala itu.
Angin segar berembus bagi organisasi lain ketika Peradi mengalami perpecahan di tahun 2015. Tiga kubu Peradi muncul dengan pengakuan masing-masing sebagai kepengurusan yang sah. Mahkamah Agung mengambil sikap di luar dugaan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 bertanggal 25 September 2015.
Surat yang dikirimkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia ini membatalkan sikap Mahkamah Agung sebelumnya yang mengakui Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Sejak saat itu, Mahkamah Agung menganggap semua yang menyatakan diri organisasi advokat berhak mengangkat advokat dengan mengajukan pengambilan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Asalkan persyaratan dalam UU Advokat terpenuhi, Pengadilan Tinggi bersedia mengambil sumpah calon advokat tanpa peduli latar belakang organisasinya.
Setelah Mahkamah Agung, kali ini Pemerintah yang ikut melibatkan diri soal siapa sarjana hukum yang berhak menyandang status ‘advokat’. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai proses transisi sistem rekrutmen advokat serta bagaimana status para calon advokat yang tengah menunggu pengangkatan sebelum diterbitkannya regulasi baru ini.
Advokat Jamaslin James Purba, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, melihat bahwa pada dasarnya Permenristekdikti ini hanya mengatur perubahan cara penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat. Syarat-syarat lain soal pengangkatan advokat masih berlaku.