Pemerintah Tidak Ngotot Sahkan Revisi UU Yayasan
Berita

Pemerintah Tidak Ngotot Sahkan Revisi UU Yayasan

Meski naskah RUU Perubahan UU Yayasan telah diterima DPR, pemerintah tidak mempunyai target kapan RUU tersebut mesti diselesaikan. Padahal, substansi UU Yayasan mengandung banyak kelemahan serta menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Dalam naskah RUU, pasal 5 telah diubah sedemikian rupa, sehingga pengurus diperbolehkan menerima gaji, upah atau honorarium dari yayasan. Ketentuan itu merupakan pengecualian dari prinsip yang dianut oleh UU tersebut bahwa yayasan dilarang mengalihkan kekayaannya secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk gaji/upah/honararium kepada pembina, pengurus dan pengawas.

 

Namun, RUU menegaskan bahwa pengurus yang boleh menerima gaji dari yayasan tersebut adalah pengurus yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas yayasan. Ditentukan pula bahwa pengurus yang diperbolehkan menerima gaji dari yayasan hanyalah pengurus yang secara langsung dan full time.

 

Tags: