Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H
Terbaru

Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan KMA No.660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Keputusan ini diambil lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Khoirizi meyakini segala keputusan yang diambil walaupun nantinya bisa saja pahit, telah berdasarkan koordinasi dengan semua pihak mulai kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), asosiasi travel, MUI, organisasi keagamaan, hingga DPR RI. "Maka maksudnya itu tentu dalam rangka memberikan informasi yang sebenarnya kenapa kita tidak memberangkatkan haji, kenapa kita memberangkatkan," katanya.

Kendati demikian, Kementerian Agama terus melakukan persiapan seperti di asrama haji Jakarta. Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Dasrul El Hakim mengatakan sejumlah mitigasi telah dilakukan untuk mempersiapkan kedatangan calon jamaah haji. "Kami telah menyiapkan 10 gedung penginapan. Dan satu di antaranya kami siapkan khusus digunakan bagi calon jamaah haji yang terindikasi COVID-19," katanya.

Untuk gedung khusus bagi jamaah yang terindikasi COVID-19, UPT menyiapkan Gedung A yang letaknya berada di paling belakang komplek asrama haji. Nantinya, petugas akan memberikan sekat agar tidak terjadi kontak antara calon jamaah yang terindikasi COVID-19 maupun tidak. "Untuk penginapan kita sudah mempersiapkan, jadi setiap kamar hanya diisi dua orang saja," kata dia.

Untuk memastikan kondisi gedung aman bagi jamaah, pengurus asrama haji Pondok Gede juga sudah melakukan penyemprotan desinfektan secara reguler. Fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, serta alat ukur suhu tubuh otomatis sudah disiapkan di depan gedung.

Sementara, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghormati keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan calon jamaah haji 1442H/2021M. "AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga berlalu," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur.

AMPHURI berharap keputusan pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh masyarakat Muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Sebab, pandemi COVID-19 yang belum berakhir serta munculnya varian virus corona jenis baru membuat pemerintah harus mengambil keputusan, utamanya demi keselamatan dan keamanan calon jamaah haji.

"Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementerian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya," kata dia.

Firman mengatakan pandemi COVID-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Meskipun penanganan COVID-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali dan dapat mengancam keselamatan jamaah. "Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M," kata dia.

Adapun bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1443H/2022M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua," katanya.

Tags:

Berita Terkait