Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H
Terbaru

Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan KMA No.660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Keputusan ini diambil lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya dalam pernyataan pers melalui telekonferensi, Kamis (03/06/2021).

Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (02/06/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut. (Baca: Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler)

Dalam melakukan kajian, papar Menag, pihaknya juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah, terang Yaqut, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengundang untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. “Tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” tegasnya.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” terang Menag.

Menutup keterangan persnya, Menag menegaskan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tegasnya.

Menag juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain melalui Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” pungkasnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) menyatakan siap menjalankan segala keputusan pemerintah soal nasib penyelenggaraan haji yang akan diumumkan hari ini. "Bahwa kami, Kemenag, khususnya Ditjen PHU, siap melakukan apapun keputusan yang akan ditetapkan oleh pemerintah hari ini," ujar Plt Dirjen PHU Khoirizi.

Khoirizi meyakini segala keputusan yang diambil walaupun nantinya bisa saja pahit, telah berdasarkan koordinasi dengan semua pihak mulai kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), asosiasi travel, MUI, organisasi keagamaan, hingga DPR RI. "Maka maksudnya itu tentu dalam rangka memberikan informasi yang sebenarnya kenapa kita tidak memberangkatkan haji, kenapa kita memberangkatkan," katanya.

Kendati demikian, Kementerian Agama terus melakukan persiapan seperti di asrama haji Jakarta. Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Dasrul El Hakim mengatakan sejumlah mitigasi telah dilakukan untuk mempersiapkan kedatangan calon jamaah haji. "Kami telah menyiapkan 10 gedung penginapan. Dan satu di antaranya kami siapkan khusus digunakan bagi calon jamaah haji yang terindikasi COVID-19," katanya.

Untuk gedung khusus bagi jamaah yang terindikasi COVID-19, UPT menyiapkan Gedung A yang letaknya berada di paling belakang komplek asrama haji. Nantinya, petugas akan memberikan sekat agar tidak terjadi kontak antara calon jamaah yang terindikasi COVID-19 maupun tidak. "Untuk penginapan kita sudah mempersiapkan, jadi setiap kamar hanya diisi dua orang saja," kata dia.

Untuk memastikan kondisi gedung aman bagi jamaah, pengurus asrama haji Pondok Gede juga sudah melakukan penyemprotan desinfektan secara reguler. Fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, serta alat ukur suhu tubuh otomatis sudah disiapkan di depan gedung.

Sementara, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghormati keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan calon jamaah haji 1442H/2021M. "AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum juga berlalu," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur.

AMPHURI berharap keputusan pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh masyarakat Muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Sebab, pandemi COVID-19 yang belum berakhir serta munculnya varian virus corona jenis baru membuat pemerintah harus mengambil keputusan, utamanya demi keselamatan dan keamanan calon jamaah haji.

"Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementerian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya," kata dia.

Firman mengatakan pandemi COVID-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Meskipun penanganan COVID-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali dan dapat mengancam keselamatan jamaah. "Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M," kata dia.

Adapun bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1443H/2022M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua," katanya.

Tags:

Berita Terkait