Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H
Terbaru

Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan KMA No.660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Keputusan ini diambil lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” terang Menag.

Menutup keterangan persnya, Menag menegaskan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tegasnya.

Menag juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain melalui Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” pungkasnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) menyatakan siap menjalankan segala keputusan pemerintah soal nasib penyelenggaraan haji yang akan diumumkan hari ini. "Bahwa kami, Kemenag, khususnya Ditjen PHU, siap melakukan apapun keputusan yang akan ditetapkan oleh pemerintah hari ini," ujar Plt Dirjen PHU Khoirizi.

Tags:

Berita Terkait