Pemerintah Naikkan Tarif PPh 22 untuk Kendalikan Defisit Neraca Transaksi Berjalan
Berita

Pemerintah Naikkan Tarif PPh 22 untuk Kendalikan Defisit Neraca Transaksi Berjalan

Pemerintah sedikit terlambat mengambil langkah antisipasi.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, langkah yang diambil pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPh 22 beberapa komoditas sudah tepat. Apalagi, barang-barang yang mengalami kenaikan tarif PPh 22 adalah barang konsumsi impor yang berdampak pada defisit neraca transaksi berjalan.

 

“Yang terpenting pemerintah ada action dalam merespon kondisi perekonomian Indonesia. Dan ini sebagai momen untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri,” kata Yustinus kepada hukumonline, Jumat (7/9).

 

Namun begitu, Yustinus berpendapat langkah yang diambil oleh pemerintah sedikit terlambat. Seharusnya pemerintah bisa mengambil langkah antisipasi sebelum berdampak kepada defisit neraca transaksi berjalan dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Tags:

Berita Terkait