Pemerintah Harus Sanksi Keras Pelaku Judi Online
Terbaru

Pemerintah Harus Sanksi Keras Pelaku Judi Online

Mesti terlebih dulu melakukan kajian mendalam dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria. Yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat. Tidak terdapat korban pelaku judi online.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Rencana pemerintah bakal memberikan bantuan sosial (Bansos) terhadap keluarga pelaku judi online menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pemerintah mestinya memberikan sanksi keras terhadap pelaku judi online serta melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan rencana tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat bicara terkait rencana pemerintah tersebut. Menurutnya pemerintah tak boleh pilih perlakuan terhadap pelaku tindak pidana. Perbuatan judi masuk kategori tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan KUHP.

Sementara judi online selain dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP pun juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”.

“Pelaku judi merupakan tindak pidana,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (20/6/2024).

Baca juga:

Dia meminta pemerintah melakukan upaya preventif agar tidak ada celah masyarakat untuk dapat melakukan perbuatan judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi. Tak hanya itu, komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh amat dinanti.

Setidaknya agar tidak ada lagi korban maupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan. Kemudian mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, untuk kemudian diberikan langkah tindak lanjut untuk menanganinya.

Mantan Ketua DPR itu pun meminta pemerintah tak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan wacana pemberian bansos bagi keluarga pelaku judi online. Tapi pemerintah mesti terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga dapat diketahui apakah wacana tersebut sudah tepat atau belum.

Tags:

Berita Terkait