Pemerintah Harus Sanksi Keras Pelaku Judi Online
Terbaru

Pemerintah Harus Sanksi Keras Pelaku Judi Online

Mesti terlebih dulu melakukan kajian mendalam dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria. Yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat. Tidak terdapat korban pelaku judi online.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Meminta pemerintah juga terlebih dahulu membenahi data penerima bansos yang selama ini ada agar riil sesuai dengan kondisi lapangan, dikarenakan banyak penerima bansos yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid menyesalkan wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sekalipun sudah diklarifikasi, namun terkesan berempati terhadap judi online yang berdampak bertambahnya kemiskinan. Lagipula, penerima bansos tidak terdapat kriteria korban judi online.


Sukseskan Satgas

Dia mengingatkan pemerintah satu sikap dan menyukseskan Satgas Pemberantasan Judi Online. Semestinya tak lagi ada pejabat pemerintah yang mewacanakan bansos bagi keluarga korban judi online yang bertentangan dengan semangat Satgas Pemberantasan Judi Online. Sebab wacana tersebut mudah diartikan sebagai simpati terhadap pelaku judi online dengan iming-iming pemberian bansos terhadap keluarganya bila menjadi miskin akibat judi online.

“Pemerintah seharusnya segera dan tegas memberantas judi online melalui ketegasan penindakan hukum, sosialisasi aturan, maupun dengan cara-cara efekti lainnya,” ujarnya  melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Anggota Komisi VIII DPR itu menerangkan, program bansos digunakan pemerintah sebagai program perlindungan sosial adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Menurutnya, bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria. Yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

“Jelas tidak ada kriteria keluarga korban judi online pada bansos PKH, sehingga jika diberikan atas dasar tersebut maka tentu bansosnya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan,” katanya.

Dia mengatakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring menyebutkan langkah yang diambil pemerintah untuk memberantas judi online melalui pencegahan dan penegakan hukum. Pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala perjudian online. Sebaliknya dengan pemberian bansos malah mendorong orang untuk semakin nyaman berjudi online.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait