Pemerintah Harus Perbaiki Regulasi Pembenihan Tanaman
Berita

Pemerintah Harus Perbaiki Regulasi Pembenihan Tanaman

Agar sesuai putusan MK atas UU No.12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sementara anggota koalisi dari Aliansi Petani Indonesia (API), Lutfiyah Hanim, menegaskan pemerintah harus merevisi bermacam kebijakan lama yang berkaitan dengan sistem pembenihan. Misalnya, selama ini pemerintah mengucurkan subsidi benih. Namun, Lutfiyah merasa bantuan itu mengakibatkan petani kecil tidak punya kesempatan menciptakan dan mengedarkan benih. Mengacu hal tersebut pemerintah dituntut untuk melibatkan petani dalam pemuliaan benih.

Dari pantauannya, Lutfiyah mengatakan dari pemuliaan benih yang dilakukan, petani mampu menghasilkan ribuan varietas untuk satu jenis tanaman. Seperti padi, petani mampu menghasilkan sampai 6 ribu varietas, sedangkan perusahaan yang memproduksi benih hanya bisa menciptakan varietas yang jumlahnya sedikit. Untuk menjaga kegiatan pemuliaan benih, Lutfiyah mengapresiasi putusan MK karena dapat mengubah cara pandang pemerintah dan banyak pihak bahwa benih hasil pemuliaan petani harus diberi dukungan penuh ketimbang benih komersil.

Menurut Lutfiyah revisi juga perlu dilakukan terhadap peraturan yang berkaitan dengan sertifikasi benih. Pasalnya, ada Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur agar benih tanpa izin tidak boleh diedarkan. Sementara penerbitan izin sangat memberatkan petani kecil karena harus melewati berbagai proses.

Misalnya, benih hasil pemuliaan harus diuji coba pada berbagai musim di puluhan lokasi. Setelah mendapat izin atau sertifikasi, Menteri Pertanian melakukan pelepasan benih. Kemudian, benih hasil pemuliaan itu baru dapat diedarkan. Walau mendesak supaya ketentuan sertifikasi itu segera direvisi agar tidak memberatkan petani kecil, namun Lutfiyah mengatakan peraturan itu tetap berlaku untuk perusahaan yang memproduksi benih. Terlebih lagi untuk tanaman transgenik, harus melewati proses tambahan. “Perusahaan harus mengikuti aturan itu,” ucapnya.

Sedangkan ketua umum serikat petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menegaskan pemuliaan benih yang dilakukan petani bersinggungan dengan kedaulatan pangan. Oleh karena itu, Henry menganggap pembudidayaan benih yang dilakukan petani dapat menjawab persoalan ketahanan pangan yang dihadapi Indonesia. Namun ia mengingatkan masalah ketahanan pangan berkaitan dengan sebuah proses yang panjang. Mulai dari produksi sampai distribusi.

Untuk membenahi hal itu, Henry mendesak pemerintah menggugurkan UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten. Menurutnya, kedua peraturan itu dapat menghambat kegiatan petani kecil melakukan pemuliaan tanaman. Namun, jika ke depan pemerintah tidak melakukan tindak lanjut, merevisi atau menyesuaikan kebijakan yang ada dengan putusan MK, maka koalisi akan melakukan upaya hukum. “Petani butuh dukungan agar mampu menjaga ketahanan pangan,” tegasnya.

Tags: