Pemerintah Harus Perbaiki Regulasi Pembenihan Tanaman
Berita

Pemerintah Harus Perbaiki Regulasi Pembenihan Tanaman

Agar sesuai putusan MK atas UU No.12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Harus Perbaiki Regulasi Pembenihan Tanaman
Hukumonline

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Petani Pemulia Tanaman, mendesak pemerintah segera memperbaiki segala regulasi yang berkaitan dengan pembenihan tanaman. Menurut anggota koalisi dari Indonesian Human Rights Comitee for Social Justice (IHCS), Gunawan, revisi itu selaras dengan putusan MK yang menganulir sejumlah pasal dalam UU Sistem Budidaya Tanaman. Salah satu putusan itu menyebut petani keluarga atau berskala kecil boleh melakukan pemuliaan bibit atau benih serta mengedarkannya.

Menurut Gunawan, sebelum ada putusan MK itu, petani kecil yang hendak melakukan pemuliaan benih harus mendapat izin terlebih dahulu serta mengikuti mekanisme prosedural yang ditetapkan. Ironisnya, jika si petani melakukan pembudidayaan tanaman tanpa izin maka tidak mendapat bantuan atau subsidi dari pemerintah. Bahkan, Gunawan melihat jika lokasi tempat petani yang melakukan pemuliaan tanaman itu terdapat perusahaan yang memproduksi benih, maka petani itu berpotensi besar dikriminalisasi.

Apalagi, sejak UU Sistem Budidaya Tanaman diterbitkan, benih buatan pabrik lebih diutamakan dan privatisasi benih merajalela. Gunawan mengatakan fenomena itu bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di berbagai belahan dunia. “Jadi putusan MK ini bisa menjadi rujukan atau yurisprudensi di berbagai negara lainnya,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta.

Agar sesuai putusan MK, Gunawan mengusulkan pemerintah memberikan lahan kepada petani kecil untuk mebudidaya benih. Sebab, sebagian besar petani yang mampu menciptakan benih, posisinya hanya buruh tani. “Ini ironis, yang punya keahlian budidaya malah petani gurem atau buruh tani (tidak punya tanah,-red),” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota koalisi dari Farmer's Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (Field), Aditiajaya, mengatakan sejak UU Sistem Budidaya Tanaman berlaku, petani melakukan kegiatan pengembangan bibit secara sembunyi-sembunyi. Sebab, sebagaimana dijelaskan Gunawan, banyak hal yang dirasa memberatkan petani yang ingin melakukan pengembangan bibit. Namun, dengan putusan MK atas UU Sistem Budidaya Tanaman, sekarang petani yang melakukan pemuliaan benih itu mulai menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.

Dengan begitu diharapkan pemerintah dapat membantu petani melakukan pemuliaan benih dan mengembangkannya lebih luas lagi. Selain itu Adit berharap pemerintah melakukan sosialisasi atas putusan MK itu kepada jajarannya dari tingkat pusat sampai daerah. Sehingga, peraturan yang nantinya diterbitkan pemerintah sejalan dengan amanat putusan MK. “Agar pemerintah bisa menerbitkan putusan dengan tepat,” ujarnya.

Adit menilai pemerintah juga perlu membentuk regulasi yang isinya memberi perlindungan atas pengembangan benih yang dilakukan petani. Pasalnya, setiap daerah punya benih yang khas dan petani membudidayakannya untuk memenuhi kebutuhan benih. Atas dasar itu Adit melihat petani di daerah tergolong mampu memenuhi kebutuhan akan benih. Untuk menjaga kondisi itu ia mengusulkan agar subsidi pemerintah untuk petani diarahkan pada pengembangan dan membudidayakan benih tanaman lokal. “Ke depan, peraturan, program dan anggaran harus segera digulirkan,” tandasnya.

Tags: