Pemerintah Diminta Laksanakan Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Pemerintah Diminta Laksanakan Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, berarti kembali pada ketentuan tarif iuran sebelumnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Perangkat peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih menekankan hak warga negara berubah menjadi kewajiban warga negara kepada negara, dimulai saat  membayar iuran kepesertaan yang nilainya ditentukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa memperhatikan kemampuan warga negaranya.

 

“Ini pembayaran iuran BPJS oleh peserta mandiri (seolah) seperti membayar kewajiban pajak, dimana bila warga negara tidak mampu membayar (menunggak) akan dikenakan denda dan sanksi lain akibat ketidakmampuannya membayar iuran kepesertaan,” kritiknya.

 

Menurut Rusdi, Perpres No. 75 Tahun 2019 sebagai kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada 2020 tanpa dasar yang jelas dan perhitungan yang logis. Jika alasannya hanya untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat kesalahan dan kelalaian dalam tata kelola penyelenggaraan BPJS. “Kenapa masyarakat kelas menengah ke bawah yang dibebani yang justru masih memiliki daya beli rendah?”

 

“Seharusnya pemerintah bertindak lebih bijak, dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi sebesar minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat lebih diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan masyarakat guna mengurangi beban rakyat.”

 

Karena itu, KPCDI meminta agar MA menyatakan Perpres No. 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1) dan (3) jo Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) UUD Tahun 1945; Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d dan e), Pasal 17 ayat (3) UU SJSN; Pasal 2, 3, 4 ( huruf b, c, d dan e) UU BPJS; Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 UU Kesehatan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait