Pemerintah Butuh Waktu Alihkan Jamkesda ke BPJS
Berita

Pemerintah Butuh Waktu Alihkan Jamkesda ke BPJS

Karena tidak semua peserta Jamkesda adalah masyarakat miskin.

ADY
Bacaan 2 Menit

Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan pemerintah bukannya tidak berupaya memasukan Jamkesda ke dalam BPJS Kesehatan. Pasalnya, regulasi nasional yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Jamkesda, tidak ada. Oleh karenanya, pemerintah kesulitan untuk menggabungkan Jamkesda ke dalam BPJS Kesehatan. Namun, untuk Jamkesmas, pemerinah dapat secara langsung mengalihkannya kepada BPJS Kesehatan karena ada peraturan nasional yang digunakan untuk menjalankan program itu.

Walau Jamkesda terlihat sulit dilebur ke BPJS Kesehatan, tapi Chazali mengatakan secara teknis mudah dilakukan karena data terkait siap digunakan. Sebagaimana penjelasan Nafsiah, Chazali mengatakan jangka waktu lima tahun sejak 2014 untuk mengalihkan Jamkesda menuju BPJS Kesehatan merupakan waktu yang cukup. Serta dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah. “Makanya, yang memungkinkan untuk Jamkesda adalah pengalihan (bertahap,-red),” urainya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, SuryaChandra Suropaty, mengatakan ketika diakui bahwa peralihan Jamkesda ke BPJS Kesehatan secara teknis tidak sulit, harusnya peleburan dapat dilakukan tanpa menunggu waktu yang lama. Menurutnya, pemerintah pusat dapat menginstruksikan Pemda untuk mengalihkan para peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan.

Surya mengatakan ketika BPJS Kesehatan beroperasi, Jamkesmas dan Jamkesda sudah semestinya melebur untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. Ia mengingatkan ketika UU BPJS sedang dibentuk, DPR melakukan penjajakan ke berbagai daerah, salah satunya Kalimantan Timur. Kebetulan, ketika itu Pemda provinsi Kaltim menolak BPJS karena sudah punya Jamkesda yang memberikan pelayanan gratis kepada semua warganya. Ketika ditanya regulasi apa yang dijadikan acuan untuk menerbitkan Jamkesda di Kaltim, Pemda bersangkutan mengatakan Permenkes.

Mengacu hal itu, Surya mengatakan pemerintah mestinya mencabut atau merevisi regulasi tersebut, sehingga peleburan Jamkesda ke BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara langsung. Kemudian, Pemda dapat melanjutkan program Jamkesda itu dengan cara membayar iuran untuk warganya kepada BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, Surya menilai jangka waktu yang ditetapkan pemerintah untuk mengalihkan Jamkesda menjadi BPJS Kesehatan selama lima tahun itu tergolong sangat lama. Ia khawatir hal itu akan menghambat berjalannya BPJS Kesehatan. “Jadi tidak perlu menunggu sampai 2019,” tukasnya.

Tags: